Menjadi produsen nikel terintegrasi berskala global yang berwawasan lingkungan, merupakan visi dari PT Gag Nikel yang beralamat di Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya.
“Menerapkan praktek kaidah pertambangan terbaik, melaksanakan pengelolaan human kapital serta penerapan inovasi dan teknologi yang terintegrasi untuk mencapai keunggulan kompetitif, merupakan misi yang diemban oleh PT Gag Nikel,” ungkap Office Manager Sorong PT Gag Nikel Ruddy S Sumual dalam Media dan LSM Gathering PT Gag Nikel Tahun 2025, bertempat di Fairffield by Marriot Bali Kuta Sunset Road, Sabtu (1/2/2025).
Dijelaskan Ruddy, PT Gag Nikel beroperasi di Kabupaten Raja Ampat berdasarkan kontrak karya yang ditanda tangani Pemerintah Indonesia melalui Kementerian ESDM tanggal 19 Februari 1998.
Selain itu, kata Ruddy, PT Gag Nikel juga telah mengantongi izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang ditandatangani oleh Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia dengan NO.02.15.05 tahun 2014 tanggal 16 Mei 2014 dan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia SK.1244/MENLHK/SETJEN/PLA.4/12/2022 tanggal 13 Desember 2022.
“Kalau PT Gag Nikel tidak punya izin AMDAL, berarti tidak bisa beroperasi dan semua orang yang bekerja di PT Gag Nikel tentunya sudah ditangkap. PT Gag Nikel merupakan perusahaan negara yang taat aturan,” ujarnya.

Selain izin AMDAL, beber Ruddy, PT Gag Nikel juga telah mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dari Keputusan Kepala BKPM atas nama Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan NO.19/1/IPPKH/PMA 2015 tanggal 23 Oktober 2015, Keputusan Kepala BKPM atas nama Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan NOMOR SK.461/MENLHK/SETJEN/PLA.O/11/2018 tanggal 5 November 2018 dan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia NOMOR: SK.4557/MENLHK-PKTL/REN/PLA.0/7/2020 tanggal 27 Juli 2020.
Hal ini dikarenakan Pulau Gag ditetapkan sebagai kawasan hutan lindung sesuai Undang-undang Nomor 41 tahun 1999.
“Jadi kalau kita beraktifitas di kawasan hutan lindung, maka harus mengantongi izin pinjam pakai kawasan hutan atau IPPKH. Inilah legalitas kita, untuk kita dapat beraktifitas,” bebernya.
Kata Ruddy, meskipun mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan, namun tidak semua Pulau Gag masuk dalam titik IPPKH. Bahkan mau ambil material pasir diluar IPPKH saja tidak boleh.
“Kita bawa pasir mau bangun sesuatu untuk prasarana kita di Pulau Gag, itu kita harus ambil pasir dari luar luar Pulau Gag. Tidak boleh ambil pasir sembarangan di Pulau Gag. Kita menebang pohon saja diluar daripada IPPKH juga tidak boleh. Jadi kalau kita (PT Gag Nikel) mau beraktifitas diluar lokasi IPPKH, maka kita ajukan ke Kementerian. Dapat persetujuan baru perluasan IPPKH,” tandas Ruddy.