Berita  

Tak Masuk Ranah Pidana, Penyelidikan Kasus Perlindungan Anak di SD Kalam Kudus Sorong Dihentikan

Sorong – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Papua Barat Daya secara resmi menghentikan penyelidikan kasus dugaan tindak pidana perlindungan anak yang dilaporkan terjadi di Sekolah Kristen Kalam Kudus, Kota Sorong.

Penghentian penyelidikan tersebut dilakukan setelah penyidik menilai tidak ditemukan cukup alat bukti untuk menyimpulkan adanya peristiwa pidana sebagaimana yang dilaporkan oleh orang tua korban.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Papua Barat Daya Kombes Pol Junov Siregar mengatakan, keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil penyelidikan menyeluruh yang telah dilakukan, termasuk pemeriksaan saksi, pengumpulan petunjuk, serta penelaahan dokumen dan surat-surat yang berkaitan dengan perkara.

“Berdasarkan hasil gelar perkara, belum ditemukan adanya peristiwa pidana. Oleh karena itu, kami mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penyelidikan pada tanggal 4 Desember 2025,” ujar Kombes Pol Junov, Jumat (16/1/2026).

Ia menjelaskan, alat bukti yang telah dikumpulkan berupa keterangan saksi, petunjuk, serta barang bukti dokumen dan surat dinilai belum cukup untuk menyatakan bahwa terlapor telah melakukan tindak pidana perlindungan anak berupa perlakuan diskriminatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 juncto Pasal 76A huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Meski demikian, Kombes Pol Junov menegaskan bahwa penghentian penyelidikan tersebut tidak bersifat final. Dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP), penyidik juga menyampaikan bahwa perkara dapat dibuka kembali apabila di kemudian hari ditemukan alat bukti baru yang sah dan relevan.

“Perkara ini memang sudah dihentikan. Namun apabila ke depan ditemukan alat bukti tambahan yang dapat membuka kembali perkara ini, maka penyelidikan akan dilanjutkan sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.

Menurutnya, seluruh proses penanganan perkara telah dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Ia juga memastikan bahwa dirinya bersama seluruh anggota Ditreskrimum tetap bekerja secara independen dan tidak bermain-main dalam penanganan perkara.

“Sampai detik ini saya pastikan, saya dan anggota saya tetap tegak lurus dengan hukum yang ada. Saya selalu menekankan kepada anggota, jangan pernah bermain dengan kasus,” katanya.

Kasus ini bermula dari laporan polisi yang diajukan oleh orang tua korban terkait dugaan perlakuan diskriminatif terhadap anaknya yang saat itu berstatus sebagai siswa kelas IV di SD Kalam Kudus.

Pelapor menilai tindakan yang dialami anaknya menimbulkan kerugian materiil dan moril serta menghambat fungsi sosial korban, sehingga dilaporkan sebagai dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak.

Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Ditreskrimum Polda Papua Barat Daya melakukan serangkaian penyelidikan dengan memeriksa 10 orang saksi, baik dari pihak pelapor maupun dari pihak sekolah. Seluruh pihak yang diperiksa masih berstatus saksi karena perkara masih berada pada tahap penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan, penyidik memperoleh fakta bahwa korban tidak masuk sekolah sejak 14 Mei 2025. Ketidakhadiran tersebut diketahui karena keluarga korban berada di luar daerah, yakni Jakarta dan Surabaya, untuk keperluan mendadak, serta adanya alasan kesehatan karena korban dan anggota keluarga sempat sakit.

Penyidik juga menemukan, orang tua korban telah menyampaikan izin ketidakhadiran anaknya melalui pesan WhatsApp kepada wali kelas dan kepala sekolah. Pihak sekolah kemudian meminta agar izin tersebut ditindaklanjuti secara administratif melalui surat resmi, sembari menyampaikan doa agar korban segera pulih.

Namun hingga batas waktu yang ditentukan, korban tidak kembali bersekolah. Pihak sekolah kemudian mengeluarkan tiga kali surat panggilan kepada orang tua korban, masing-masing pada 4, 6, dan 11 Juni 2025, dengan tujuan agar korban dapat kembali mengikuti kegiatan pembelajaran, termasuk ujian susulan.

“Kami luruskan bahwa surat yang dikeluarkan pihak sekolah bukan surat peringatan, melainkan surat panggilan agar siswa dapat kembali mengikuti kegiatan sekolah dan ujian susulan,” jelasnya.

Selain itu, hingga waktu tersebut, korban dan orang tuanya juga diketahui tidak mengambil rapor hasil belajar siswa yang bersangkutan.

Kombes Pol Junov menambahkan, pihaknya telah melaksanakan gelar perkara yang dipimpin langsung olehnya dan dilengkapi dengan dokumentasi resmi.

Dari hasil gelar perkara tersebut, penyidik menerima masukan dan saran bahwa perkara ini tidak masuk dalam ranah pidana, melainkan lebih kepada ranah administratif pendidikan yang memiliki aturan internal tersendiri di lingkungan sekolah.

“Walaupun dengan keterbatasan personel dan dokumentasi, saya pastikan perkara ini berjalan sesuai mekanisme yang berlaku. Gelar perkara saya pimpin langsung dan ada dokumentasinya,” pungkasnya.

Writer: Irianti

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *