Berita  

Pemprov Papua Barat Daya Launching Jumlah OAP 296.210 Jiwa, Non OAP 318.205 Jiwa

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat Daya melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung resmi melaunching data penduduk Orang Asli Papua (OAP) Tingkat Provinsi Papua Barat Daya, Kamis (15/1/2026).

Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Nikolas Asmuruf mengatakan, berdasarkan agregat data kependudukan, jumlah penduduk di Provinsi Papua Barat Daya sebanyak 614.415 jiwa.

“Jumlah OAP sebanyak 296.210 jiwa dan non OAP 318.205 jiwa,” rinci Nikolas dalam Launching Data Penduduk Orang Asli Papua (OAP) Tingkat Provinsi Papua Barat Daya, bertempat di Gedung Lambert Jitmau Kompleks Kantor Walikota Sorong.

Dikatakan Nikolas, pendataan Orang Asli Papua (OAP) merupakan langkah strategis untuk memastikan hak-hak dasar masyarakat adat Papua terlindungi dan terlayani secara adil.

Data OAP, sambungnya, menjadi bagian penting dalam mewujudkan satu data kependudukan serta mendukung kebijakan afirmasi Pemerintah Daerah.

Lanjutnya, tujuan dilakukannya pendataan adalah untuk mengetahui jumlah dan sebaran Orang Asli Papua (OAP) di seluruh wilayah Papua Barat Daya.

“Ini juga menjadi dasar perencanaan kebijakan dan program pembangunan berbasis OAP, mendukung integritas data OAP kedalam sistem Satu Data Indonesia dan Provinsi Papua Barat Daya,” bebernya.

Sedangkan manfaat dilakukannya pendataan OAP, kata Nikolas, yaitu meningkatkan efektivitas pelayanan publik, mendorong program pemberdayaan masyarakat adat, menjadi acuan bagi pemerintah dan lembaga mitra dalam pengambilan keputusan.

Menurut Plt Kadis Dukcapil PBD, penyediaan data OAP dilakukan oleh petugas Dukcapil bekerja sama dengan kepala suku, tokoh adat, kepala distrik dan kepala kampung atau kelurahan melalui verifikasi dokumen kependudukan berdasarkan marga yang terdata dalam dokumen berita acara nama-nama marga yang diserahkan oleh perwakilan kepala suku yang terdaftar di Kesbangpol Kabupaten/Kota se-Papua Barat Daya.

Selain itu, pendekatan by name by address, validasi berbasis nomor induk kependudukan. Penginputan dilakukan berdasarkan tiga kategori, yakni Bapak-Mama Papua, Bapak Papua Mama/Ibu Papua.

Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Nikolas Asmuruf, foto: Yanti/BalleoNews

Sementara itu, Pj Sekda Papua Barat Daya Yakob M Kareth menyatakan, urusan administrasi kependudukan bukan pelayanan dasar, tetapi menjadi dasar dalam semua pelayanan.

Kata Pj Sekda, tujuan penyelenggaraan administrasi kependudukan adalah memeberi keabsahan identitas, memberikan perlindungan status hak-hak sipil penduduk, menyediakan data dan informasi kependudukan, mewujudkan tertib administrasi kependudukan secara nasional dan terpadu, memberikan data penduduk yang menjadi tujuan dasar bagi sektor terkait lainnya.

“Tujuan pendataan Orang Asli Papua adalah mendukung perencanaan pembangunan. Pendataan OAP juga dapat digunakan untuk analisis data dan informasi perencanaan pembangunan daerah, sehingga dapat membantu pemerintah daerah dalam membuat keputusan yang tepat untuk kebutuhan daerah,” jelasnya.

Pentingnya data OAP, sambungnya, perlindungan hak-hak OAP, data OAP termasuk data terkait demografi, sosial budaya, ekonomi dan hak-hak adat, di pegunakan untuk merancang kebijakan yang melindungi dan memberdayakan masyarakat adat Papua.

“Peningkatan pelayanan publik, data yang akurat tentang OAP, memastikan pemerintah dan pihak terkait untuk merancang progam dan layanan publik yang lebih efektif dan tepat sasaran seperti pendidikan, kesehatan dan infrastruktur,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *