Berita  

Menkum Dorong Pos Bantuan Hukum Berbasis Adat dan Gereja di Tanah Papua

SORONG – Menteri Hukum Republik Indonesia Supratman Andi Agtas menegaskan, pentingnya penguatan penyelesaian persoalan hukum berbasis adat dan komunitas di Tanah Papua melalui pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) yang melibatkan masyarakat adat dan gereja.

Langkah ini dinilai menjadi upaya strategis untuk memperluas akses keadilan hingga ke kampung dan desa terpencil, sekaligus mengakui sistem penyelesaian hukum adat yang selama ini hidup dan dijalankan masyarakat Papua.

Menurut Supratman, masyarakat Papua memiliki kearifan lokal yang terbukti mampu menyelesaikan berbagai persoalan hukum, baik sengketa perdata maupun pidana, secara damai, restoratif dan diterima seluruh pihak.

Ia mencontohkan tradisi bakar batu yang selama ini menjadi simbol perdamaian, rekonsiliasi, dan pemulihan hubungan sosial antar kelompok masyarakat di Papua.

“Masyarakat Papua memiliki metode penyelesaian hukum sendiri yang lahir dari budaya dan adat istiadat mereka. Tradisi bakar batu menjadi salah satu contoh konkret bagaimana konflik dapat diselesaikan secara damai dan mampu memulihkan stabilitas sosial,” ujar Supratman, Senin (18/5/2026).

Ia menegaskan, terdapat dua unsur utama yang tidak dapat dipisahkan dalam kehidupan masyarakat Papua, yakni adat dan gereja. Karena itu, pemerintah mendorong pembentukan Posbankum berbasis komunitas yang dapat dikelola oleh gereja maupun lembaga adat.

Program tersebut diharapkan dapat diperluas di enam provinsi di Tanah Papua setelah implementasi awal yang telah berjalan sejak 2025. Kehadiran paralegal dan pendamping hukum di tingkat komunitas diyakini akan mempermudah masyarakat memperoleh akses keadilan.

“Kementerian Hukum hadir untuk memformalkan proses penyelesaian perkara yang sebenarnya sudah hidup dan berjalan di tengah masyarakat adat Papua,” katanya.

Tak hanya itu, Supratman juga mengungkapkan rencananya bertemu dengan Menteri Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas guna membahas dukungan pembiayaan bagi program pemberdayaan masyarakat hukum adat serta pengembangan Pos Bantuan Hukum di Papua.

Ia turut mendorong pemerintah daerah bersama DPRD dan Majelis Rakyat Papua menyusun regulasi berupa peraturan daerah maupun peraturan kepala daerah untuk menjamin keberlanjutan program tersebut.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat Marlen Saherta Stungkir menegaskan, pembentukan Posbankum menjadi langkah penting untuk memperkuat keteraturan hukum dan sosial masyarakat di wilayah Papua Barat dan Papua Barat Daya.

Menurutnya, Posbankum akan menjadi garda terdepan pelayanan hukum yang mudah diakses masyarakat, terutama di wilayah dengan tantangan budaya dan dinamika sosial yang kompleks.

“Melalui Pos Bantuan Hukum ini masyarakat dapat memperoleh layanan hukum yang konkret, cepat, mudah, dan terjangkau,” ujarnya.

Marlen mengungkapkan, program pembentukan Posbankum akan dilakukan secara besar-besaran dengan total 2.025 Pos Bantuan Hukum di dua provinsi.

Rinciannya, sebanyak 970 Posbankum akan dibentuk di Papua Barat dan 1.025 Posbankum di Papua Barat Daya.

Program ini diharapkan menjadi tonggak baru penguatan akses keadilan berbasis masyarakat adat, sekaligus membawa pelayanan hukum lebih dekat hingga ke kampung dan desa terpencil di Tanah Papua.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *