SORONG – Pihak Sekolah Kristen Kalam Kudus Sorong menyampaikan pernyataan resmi sekaligus klarifikasi terkait pengunduran diri peserta didik berinisial MKA. Klarifikasi ini disampaikan untuk meluruskan berbagai narasi yang dinilai tidak sesuai dengan fakta dan berpotensi menyesatkan publik.
Ketua Yayasan Kalam Kudus Indonesia Cabang Sorong Budi Santoso menegaskan, terkait persoalan salah satu siswa dengan inisial MKA, pihak sekolah tidak pernah menutup akses pendidikan maupun secara sepihak menyatakan siswa mengundurkan diri.
“Perlu kami tegaskan, sekolah tidak pernah dan tidak mungkin menutup akses pendidikan kepada siswa. Fakta yang terjadi justru adalah kelalaian orang tua MKA dalam memenuhi kewajiban administratif sebagai wali,” ujar Budi Santoso kepada awak media, Jumat (16/1/2026).
Sehubungan dengan persoalan salah satu siswa inisial MKA, kata Budi, siswa tersebut tidak dihadirkan dalam proses pembelajaran maupun ujian sekolah tanpa disertai surat resmi yang sah.
Padahal, sekolah telah menjalankan mekanisme berjenjang sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dan ketentuan peraturan perundang-undangan, diantaranya PP Nomor 17 Tahun 2010 Pasal 209 serta Permendikbudristek Nomor 21 Tahun 2022.
Budi menjelaskan, pihak sekolah juga telah mengirimkan tiga kali surat panggilan resmi kepada orang tua siswa MKA serta memberikan toleransi waktu yang wajar, agar peserta didik tetap dapat mengikuti ujian susulan.
Seluruh langkah tersebut, kata dia, merupakan wujud kepedulian dan itikad baik sekolah dalam menjamin hak pendidikan siswa.
“Sekolah tidak pernah serta-merta menganggap siswa (MKA) mengundurkan diri. Kami justru aktif melakukan pendekatan persuasif, membuka ruang komunikasi dan menunggu hingga hari pengambilan rapor. Namun tidak ditemukan itikad baik dari pihak orang tua hingga tahun ajaran baru hampir dimulai,” jelasnya.

Pihak sekolah, sambungnya, tetap menjunjung tinggi prinsip perlindungan anak. Namun di sisi lain, sekolah juga memiliki kewajiban hukum dan moral untuk menegakkan disiplin, ketertiban, serta asas keadilan bagi seluruh peserta didik.
“Apabila satu siswa dibiarkan mengabaikan aturan tanpa konsekuensi, maka sekolah tidak dapat mempertahankan budaya disiplin dan keadilan bagi siswa lainnya yang telah mematuhi ketentuan,” tegas Budi.
Terkait alasan ketidakhadiran siswa MKA dalam pelaksanaan Sumatif Akhir Tahun (SAT), pihak sekolah menyebut tidak pernah menerima surat keterangan sakit yang sah dan secara medis menyatakan bahwa peserta didik tidak dapat mengikuti pembelajaran dalam periode 14 Mei hingga 14 Juni 2025.
Berdasarkan data yang diterima sekolah, siswa hanya tercatat menjalani perawatan rawat jalan selama satu hari, yakni pada 22 Mei 2025.
Selain itu, pihak sekolah mengungkapkan bahwa ketidakhadiran siswa (MKA) bukanlah kejadian insidental, melainkan telah menjadi pola berulang pada tahun-tahun sebelumnya.
Dimana selama Tahun Pembelajaran 2024–2025, siswa (MKA) tercatat tidak hadir selama 50 hari sekolah, atau sekitar 20 persen dari total hari efektif belajar.
Sebagai perbandingan, pada Tahun Pembelajaran 2023–2024 siswa tidak hadir selama 41 hari, sedangkan pada Tahun Pembelajaran 2022–2023 total ketidakhadiran mencapai 42 hari.
“Atas dasar data dan fakta tersebut, seluruh kebijakan sekolah diambil dengan mengedepankan asas kemanusiaan, keadilan, dan keseimbangan antara hak serta kewajiban orang tua dan peserta didik,” pungkas Budi Santoso.
Pihak Sekolah Kristen Kalam Kudus Sorong menyatakan tetap terbuka untuk mendampingi dan mendukung peserta didik, namun menegaskan bahwa peran aktif dan tanggung jawab orang tua merupakan bagian penting yang tidak dapat digantikan oleh sekolah.













