Berita  

Plang Larangan Dicabut, Polisi Sergap 12 Penambang Emas Ilegal di Tambrauw

SORONG – Kepolisian Daerah (Polda) Papua Barat Daya mengamankan 12 orang terduga pelaku penambangan emas ilegal yang beroperasi di Distrik Kwoor, Kabupaten Tambrauw, Minggu (11/1/2026).

Penindakan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait kembali beroperasinya aktivitas tambang ilegal di wilayah tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Papua Barat Daya, Iwan Manurung, didampingi Kasubdit IV Tipiter Ditreskrimsus Erwin Togar Haasiang Situmorang, menjelaskan bahwa sebelumnya pihak kepolisian telah memberikan imbauan serta memasang plang larangan penambangan sejak November 2025. Namun, aktivitas penambangan ilegal tersebut kembali dilakukan.

“Polisi menerima laporan adanya aktivitas penambangan emas ilegal di Distrik Kwoor. Setelah itu, kami melakukan penindakan di lokasi dan menemukan tiga camp yang aktif melakukan penambangan,” ujar Iwan Manurung kepada awak media, Senin (12/1/2026).

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 12 orang yang selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini, seluruh tersangka telah ditahan di Polres Sorong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Para tersangka dijerat Pasal 158 Undang-Undang Mineral dan Batubara (Minerba) serta Pasal 161, dengan rincian 10 orang dikenakan Pasal 158 dan dua orang dikenakan Pasal 161. Ancaman hukuman maksimal dalam kasus ini mencapai lima tahun penjara.

Lokasi penambangan berada di Distrik Kwoor, Kabupaten Tambrauw, dengan aktivitas berupa penambangan emas secara ilegal. Para pelaku diketahui bekerja secara berkelompok dalam setiap camp, dengan jumlah dua hingga tiga orang di masing-masing camp.

Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa emas dan peralatan tambang. Barang bukti emas di antaranya milik tersangka berinisial BR, AN, dan HR, berupa plastik berisi emas serta emas kotor yang disimpan dalam ember dengan perkiraan berat lebih dari 50 kilogram.

“Untuk berat pastinya masih menunggu hasil penimbangan dari pegadaian, sedangkan kadar emas akan kami periksa di Laboratorium Forensik Jayapura,” jelasnya.

Polisi juga menyita alat-alat yang digunakan dalam aktivitas penambangan, seperti mesin dompeng, mesin alkon, serta selang-selang.

Berdasarkan pengakuan para tersangka, aktivitas penambangan tersebut baru kembali dimulai sekitar Selasa lalu. Namun, sebagian pelaku merupakan penambang lama yang sebelumnya telah mendapat peringatan dari pihak kepolisian.

Diduga, plang larangan yang telah dipasang sebelumnya dilepas sehingga aktivitas tambang kembali berjalan.

Iwan Manurung menambahkan, seluruh tersangka bukan merupakan Orang Asli Papua (OAP). Sebagian di antaranya lahir di Sorong, namun mayoritas berasal dari luar Papua. Hasil penambangan emas tersebut rencananya akan dijual ke luar daerah, salah satunya ke Makassar, meski untuk tahun ini belum ada emas yang sempat dijual.

Saat ini, lokasi penambangan telah kembali dipasangi plang larangan dan disegel. Polda Papua Barat Daya juga akan mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan serta berkoordinasi dengan Kementerian ESDM terkait status perizinan wilayah tersebut.

“Ke depan kami akan terus berkoordinasi dan melakukan patroli. Jika kembali ada laporan, pasti akan kami tindak lanjuti,” tegasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *