SORONG – Wali Kota Sorong Septinus Lobat mengingatkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Sorong, agar mengelola keuangan daerah secara hati-hati serta memprioritaskan penggunaan anggaran pada program yang benar-benar dibutuhkan masyarakat.
Peringatan tersebut disampaikan menyusul hasil evaluasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terhadap pengelolaan belanja daerah Pemerintah Kota Sorong yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester II Tahun 2025.
Hal itu disampaikan Wali Kota Sorong usai penyerahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) SKPD Kota Sorong Tahun 2026 yang berlangsung di Gedung Lambert Jitmau, Jumat (9/1/2026).
Menurut Septinus Lobat, setiap penggunaan anggaran harus berorientasi pada pelayanan publik yang secara langsung menyentuh kebutuhan masyarakat, bukan diarahkan pada kegiatan yang tidak memiliki manfaat nyata.
“Kita harus benar-benar selektif. Anggaran daerah terbatas, sehingga program yang dilaksanakan harus berdampak langsung bagi masyarakat,” tegasnya.
Ia menjelaskan, kebijakan efisiensi anggaran serta keterbatasan kemandirian fiskal daerah menjadi pertimbangan utama dalam penyusunan dan pelaksanaan program pemerintah. Oleh karena itu, pemerintah daerah belum dapat menjawab seluruh kebutuhan masyarakat secara bersamaan.
Sebagai langkah perbaikan, Pemerintah Kota Sorong terus memperkuat pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) berbasis digital yang menjadi bagian dari program prioritas 100 hari kerja.
“Dengan sistem digital, kami berharap pendapatan daerah bisa meningkat dan ruang fiskal pemerintah semakin kuat ke depan,” ujarnya.
Terkait sektor pendidikan, Wali Kota menegaskan bahwa program sekolah gratis tetap berjalan dan menjadi komitmen Pemerintah Kota Sorong. Program tersebut didukung melalui bantuan keuangan dari Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya.
Sementara itu, kendala teknis yang masih ditemui di tingkat sekolah akan ditangani secara bertahap tanpa mengganggu pelaksanaan program utama.
Sebelumnya, BPK RI Perwakilan Papua Barat Daya telah menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan Semester II Tahun 2025 kepada Pemerintah Kota Sorong. Dalam laporan tersebut, BPK memberikan sejumlah catatan dan rekomendasi agar pengelolaan belanja daerah semakin tertib dan sesuai ketentuan.
Hingga Semester II Tahun 2025, tingkat penyelesaian tindak lanjut rekomendasi BPK oleh Pemerintah Kota Sorong tercatat mencapai 64,56 persen, sebagai bagian dari upaya perbaikan tata kelola keuangan daerah secara berkelanjutan.













