Berita  

Pemkot Sorong Fasilitasi 50 Pasangan OAP Dalam Pernikahan Massal

Pemerintah Kota Sorong menggelar pernikahan massal bagi orang asli papua (OAP), Kamis (11/9/2025).

Pemberkatan nikah massal berlangsung di GKI Maranatha Remu Sorong, sementara acara resepsi berlangsung di Gedung LJ Kompleks Kantor Walikota Sorong.

Wali Kota Sorong Septinus Lobat mengatakan, Pemkot Sorong sangat peduli dengan kehidupan Orang Asli Papua (OAP). Hal ini dibuktikan dengan sudah dilaksanakannya nikah massal sebanyak 5 kali.

“Ada ketersediaan dana untuk orang asli papua. Jadi kita harus lakukan afirmasi atau kebijakan untuk orang asli Papua, salah satunya itu nikah massal,” ujarnya.

Menurut Lobat, 50 pasangan yang mengikuti nikah massal harus bersyukur karena sudah difasilitasi Pemkot Sorong untuk diakui hubungannya secara agama dan negara.

“Kalau kita nikah sendiri-sendiri biaya besar. Kita harus bersyukur karena mendapatkan akta nikah gereja dan juga dari pemerintah yaitu dari catatan sipil. Kita juga bersyukur karena dibantu oleh pemerintah daerah dari semua kelengkapan untuk pernikahan massal,” imbuhnya.

Lobat menegaskan, program nikah massal ini akan dilakukan rutin setiap tahun untuk membantu pasangan orang asli Papua.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Sorong Yulinda Mosso mengatakan, sebanyak 50 pasangan Orang Asli Papua (OAP) mengikuti nikah massal yang digelar Pemerintah Kota Sorong.

“Lima puluh pasangan yang ikut nikah massal difasilitasi mulai dari baju pengantin, rias pengantin, cincin, transportasi, pemberkatan nikah di gereja dan pencatatan sipil, seserahan dan gedung. Semua dibiayai sepenuhnya oleh Pemerintah Kota Sorong melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Sorong,” beber Yulinda.

Lanjutnya, Pemerintah Kota Sorong melalui perangkat daerah yang membidangi urusan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak juga memberikan perhatian serius dan berkomitmen, untuk melakukan upaya-upaya menyelenggarakan sub urusan dan pemenuhan hak perempuan dan anak secara komprehensif sebagai urusan konkuren.

“Tujuan dari nikah massal ini adalah membantu masyarakat kurang mampu dan mengurangi praktek hidup bersama sebagai suami istri tanpa ikatan pernikahan yang sah, serta menguatkan institusi perkawinan sebagai pondasi keluarga dan agar pasangan memiliki status yang sah secara agama dan hukum,” tegasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *