Dalam rangka mempersiapkan Rapat Pimpinan (Rapim) dan Musyawarah Daerah (Musda) KNPI, Karateker DPD KNPI Kabupaten Tambrauw menggelar Rapat Pleno I, yang berlangsung di Hotel Waigo, Kota Sorong, Senin (8/9/2025).
Ketua Caretaker DPD KNPI Kabupaten Tambrauw Frengky Gifelem mengatakan, Rapat Pleno I fokus membahas tentang pembentukan kepanitiaan untuk persiapan Rapim dan Musda.
“Dalam rapat pleno ini kami juga menetapkan tanggal rapim dan musda, serta menetapkan SK KNPI pada 29 Distrik di Kabupaten Tambrauw,” ungkapnya.

Menurut Frengky, tugasnya sebagai Ketua Caretaker DPD KNPI Kabupaten Tambrauw adalah mempersiapkan segala sesuatu yang berkaitan dengan Rapim dan Musda.
“Untuk siapa yang akan maju sebagai calon Ketua KNPI Tambrauw, sampai sekarang kami tidak mengetahui bagian itu. Saya sendiri secara pribadi tidak akan maju dalam pemilihan Ketua KNPI Tambrauw,” tegasnya.
Frengky juga menyampaikan, pihaknya akan membuka seluas-luasnya informasi terkait Musda DPD KNPI Kabupaten Tambrauw dan tidak akan menutupi tahapan ke tahapan.
“Kami akan buka seluas-luasnya untuk semua teman-teman pemuda yang ada di Kabupaten Tambrauw. Siapapun yang mau maju, silahkan teman-teman mempersiapkan diri. Kami DPD tidak akan memihak pada satu calon kandidat. Kami tetap netral melaksanakan roda organisasi DPD KNPI, sesuai dengan amanah anggaran dasar dan anggaran rumah tangga DPD KNPI,” bebernya.

Sementara itu, Sekretaris DPD KNPI Provinsi Papua Barat Daya Isack Yable mengatakan, Rapat Pleno I sangat penting untuk membangun kesepahaman di kalangan pemuda Tambrauw agar proses menuju Musda berjalan demokratis tanpa perpecahan.
“Pleno pertama ini adalah langkah awal konsolidasi. Jangan sampai ada gesekan antar pemuda hanya karena KNPI. Kita berharap Rapim dan Musda nanti dapat menghasilkan kepemimpinan definitif yang benar-benar mewakili pemuda Tambrauw,” ujarnya.
Sekretaris DPD KNPI Papua Barat Daya ini berharap, semua proses dan tahapan berjalan sesuai prosedur organisasi dan setiap keputusan di pleno dapat diterima bersama serta menjadi dasar laporan yang sah ke tingkat provinsi maupun kabupaten.