Seorang warga negara asing (WNA) inisial DN diperiksa secara intensif oleh petugas Imigrasi Sorong, Senin (8/9/2025).
DN yang diketahui bekerja di Yayasan Misool Ekosistem Regenerasi (MER) atau Misool Foundation, Papua Barat Daya, diperiksa sekitar 5 jam di Kantor Imigrasi Sorong.
DN yang didampingi Kuasa Hukum PT MER Liston Simorangkir, diperiksa oleh Tim Pengawasan dan Penindakan Imigrasi Sorong karena diduga bekerja secara ilegal.
Kepala Sub Seksi Penindakan Keimigrasian Adib Adityawan membenarkan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap.
“Kami dari Kantor Imigrasi Sorong telah meminta keterangan dari pihak warga negara asing yang berada di PT Misool Eco Resort, namun belum ada keputusan final terkait status hukum WNA tersebut,” ujar Adib.
Menurut Adib, pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap DN lantaran diduga ada indikasi pelanggaran keimigrasian.
“Keputusan resmi akan disampaikan oleh pimpinan kami setelah seluruh proses pemeriksaan selesai dilakukan,” tegasnya.
Adib menjelaskan, WNA yang diperiksa merupakan pemegang izin tinggal tetap di Indonesia. Meski demikian, status izin tersebut tetap menjadi objek evaluasi dalam pemeriksaan yang tengah bergulir.
“WNA tersebut berasal dari Amerika Serikat, dengan izin tinggal tetap. Saat ini hanya satu orang yang diperiksa secara intensif, yang diduga melakukan pelanggaran administratif terkait keimigrasian,” imbuhnya.
Ditegaskan Adib, jika terbukti melanggar, maka sanksi yang dapat dikenakan terhadap DN adalah tindakan administratif keimigrasian hingga pendeportasian.
Sementara itu, Kuasa Hukum PT MER atau Misool Foundation Liston Simorangkir enggan memberikan keterangan terkait pemeriksaan kliennya di Kantor Imigrasi Sorong.