Berita  

Pendataan Orang Asli Papua di Papua Barat Daya, Ini Kriterianya

Dinas Dukcapil dan PMK Papua Barat Daya diberikan deadline waktu sekitar 4 bulan atau hingga Desember 2025, untuk melakukan pendataan jumlah Orang Asli Papua (OAP) yang ada di Provinsi Papua Barat Daya.

Terkait hal tersebut, Dinas Dukcapil dan PMK Papua Barat Daya menggelar Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Pendataan Penduduk Orang Asli Papua (OAP) bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten/Kota se-Papua Barat Daya, yang berlangsung di Swissbel Hotel Sorong, Senin (11/8/2025).

Plt Kepala Dinas Dukcapil dan PMK Provinsi Papua Barat Daya Nikolas Asmuruf mengatakan, kriteria Orang Asli Papua (OAP) yang akan didata yaitu kedua orangtua asli Papua dan atau salah satu yakni bapak atau ibu merupakan orang asli Papua.

Kepala Dinas Dukcapil dan PMK Papua Barat Daya Nikolas Asmuruf, foto: Yanti/BalleoNews

“Kriterianya itu bapak dan ibu asli papua dan bapak atau ibu asli Papua,” tegas Nikolas usai memimpin Rakor dan Sosialisasi Pendataan Penduduk Orang Asli Papua.

Sementara untuk non OAP yang lahir, besar dan sekolah atau tinggal di Papua Barat Daya lebih dari 20 tahun, kata Nikolas, pihaknya belum melakukan pendataan.

“Kami belum melakukan pendataan untuk non OAP yang lahir, besar dan sekolah atau sudah tinggal lebih dari 20 tahun di Papua Barat Daya. Karena itu masih menunggu dari Majelis Rakyat Papua,” bebernya.

Lanjut Nikolas, rakor dan sosialisasi yang dilaksanakan bertujuan untuk mematangkan teknis pendataan OAP di seluruh kabupaten/kota di Provinsi Papua Barat Daya.

“Pendataan ditargetkan rampung dalam waktu empat bulan atau sampai Desember 2025, dengan data yang valid dan akurat,” imbuhnya.

Menurutnya, pendataan OAP selama ini karena terkendala minimnya dukungan anggaran dari APBD kabupaten/kota. Untuk itu, Gubernur Papua Barat Daya mengalokasikan anggaran sebesar Rp 3 miliar pada APBD perubahan tahun 2025, dimana masing-masing kabupaten/kota diberikan sebesar Rp 500 juta.

“Dana tersebut akan ditransfer langsung ke kas daerah untuk mendukung pendataan OAP. Dana ini diberikan agar OAP yang selama ini belum terdata, bisa terdata seluruhnya dengan baik,” tandasnya.

Ditambahkan Kadis Dukcapil dan PMK PBD, berdasarkan data sementara yang dirilis hingga Juni 2025, jumlah OAP di Papua Barat Daya sebanyak 297.474 jiwa, sementara penduduk non.OAP mencapai 324.764 jiwa.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *