Sorong – Telah banyak kalangan masyarakat dengan berbagai kendala kesehatan telah merasa terbantu dengan adanya Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), termasuk bagi ibu hamil.
Peserta JKN bisa mendapatkan pelayanan kehamilan mulai dari pemeriksaan rutin hingga proses persalinan tanpa mengeluarkan biaya tambahan, asalkan kepesertaan aktif dan prosedur diikuti dengan benar.
Layanan ini dapat diakses di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti Puskesmas, Klinik maupun Tempat Praktik Dokter Mandiri yang telah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Hal ini disampaikan oleh Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sorong, Pupung Purnama, Kamis (17/07).
Pupung menjelaskan, perlindungan komprehensif bagi ibu hamil dapat diperoleh melalui pemeriksaan kehamilan atau Antenatal Care (ANC) yang dijamin sebanyak enam kali selama masa kehamilan.
Pada trimester pertama, peserta akan mendapatkan satu kali pelayanan oleh dokter yang disertai pemeriksaan ultrasonografi (USG). Di trimester kedua, peserta bisa melakukan dua kali kunjungan yang dapat dilayani oleh dokter atau bidan.
Sementara pada trimester ketiga, peserta dijadwalkan untuk tiga kali pemeriksaan, dengan salah satunya dilakukan oleh dokter dan dilengkapi dengan USG. Pemeriksaan berkala ini penting untuk mendeteksi potensi risiko sejak dini.
“Manfaat yang dijamin antara lain adalah pemeriksaan kehamilan secara rutin, persalinan normal, tindakan medis bila ada komplikasi, hingga perawatan bayi baru lahir dengan indikasi medis. Tujuannya adalah memastikan ibu dan bayi mendapatkan layanan kesehatan yang optimal sejak awal kehamilan hingga pasca melahirkan,” jelas Pupung.
Pupung melanjutkan, penjaminan juga dilakukan terhadap pelayanan pasca persalinan atau Postnatal Care (PNC). Peserta berhak atas tiga kali kunjungan untuk ibu nifas dan bayi baru lahir, serta satu kali kunjungan tambahan bagi ibu nifas. Pelayanan pra rujukan untuk komplikasi kehamilan, serta pelayanan Keluarga Berencana (KB) seperti pasang atau cabut IUD dan implan, suntik KB, penanganan komplikasi KB, hingga tindakan KB mantap (tubektomi/vasektomi) juga dapat ditanggung selama sesuai indikasi medis.
“Semua manfaat tersebut bisa dimanfaatkan oleh peserta JKN selama prosedur dan indikasi medis terpenuhi. Peserta harus memastikan kepesertaan aktif dan mengikuti alur pelayanan. Dengan begitu, seluruh layanan yang dijamin bisa diakses tanpa biaya tambahan,” lanjut Pupung.
Pupung menambahkan, untuk alur pelayanan persalinan dengan menggunakan BPJS Kesehatan dapat dimulai sejak peserta mengunjungi FKTP terdaftar seperti Puskesmas atau Klinik. Setelah memastikan kepesertaan aktif, peserta dapat menjalani pemeriksaan kehamilan sesuai jadwal. Jika dari hasil pemeriksaan terdapat indikasi medis atau komplikasi, peserta akan dirujuk ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) seperti rumah sakit.
“Dalam kondisi gawat darurat seperti perdarahan, ketuban pecah dini, atau tanda bahaya lainnya, peserta dapat langsung mendatangi Instalasi Gawat Darurat (IGD) di rumah sakit terdekat tanpa surat rujukan. Selama kepesertaan aktif dan sesuai indikasi medis maka seluruh layanan tetap dijamin BPJS Kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku,” tambah Pupung.
Pada kesempatan yang terpisah, Rosina Sira (31), peserta JKN segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI JK) yang ditemui usai menjalani persalinan keempatnya di salah satu rumah sakit di Kota Sorong berbagi pengalamannya dalam memanfaatkan layanan JKN. Rosina menceritakan, awalnya dia sempat mengalami kontraksi hebat saat di rumah dan akhirnya langsung dibawa keluarganya ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) di rumah sakit. Sesampainya disana dia langsung ditangani dengan sigap oleh petugas rumah sakit dan bersyukur proses persalinannya dapat berjalan dengan lancar.
“Saya ke IGD rumah sakit dan langsung diperiksa oleh petugas. Keluarga saya hanya dimintakan KTP oleh petugas dan saya langsung ditangani. Untung saja status kepesertaan saya aktif, pokoknya prosesnya mudah dan cepat,” kata Rosina.
Rosina mengungkapkan, ini bukan pertama kalinya dia menggunakan layanan Program JKN untuk persalinan. Keempat anaknya semua lahir dengan menggunakan status peserta JKN. Sejak melahirkan anak pertama hingga sekarang dia mengaku tidak pernah dikenakan biaya.
“Ini persalinan keempat saya pake BPJS. Dari anak pertama sampai keempat, semua prosesnya berjalan baik dan saya tidak pernah diminta bayar apa pun,” ungkap Rosina.
Rosina juga menyampaikan rasa syukur atas layanan yang diterimanya, meskipun dia adalah peserta PBI yang iurannya ditanggung oleh pemerintah dia tidak merasa ada perbedaan layanan dengan pasien lainnya. Pelayanan tetap diberikan secara profesional dan setara.
“Saya sangat bersyukur dan berterima kasih kepada BPJS Kesehatan dan rumah sakit. Meskipun saya peserta yang dibayarkan oleh pemerintah, saya tidak pernah merasa dibeda-bedakan. Semua petugas tetap melayani saya dengan baik,” pungkasnya. (*)