Berita  

Pasca Pencabutan IUP, 80 Persen Karyawan Orang Asli Papua di PT KSM Kehilangan Pekerjaan

module: j; hw-remosaic: 0; touch: (0.31666666, 0.31666666); modeInfo: ; sceneMode: Auto; cct_value: 0; AI_Scene: (-1, -1); aec_lux: 95.02736; hist255: 0.0; hist252~255: 0.0; hist0~15: 0.0;

Sebanyak 80 persen karyawan yang merupakan Orang Asli Papua (OAP) kehilangan pekerjaan, pasca pengumuman pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Kawei Sejahtera Meaning.

Kepala Teknik Tambang PT Kawei Sejahtera Meaning Suharta mengatakan, dari total 385 karyawan, 80 persen merupakan Orang Asli Papua (OAP) yang berasal dari sekitar lokasi tambang.

“Dengan adanya pencabutan IUP PT KSM, maka tiga ratus delapan puluh lima karyawan yang kebanyakan merupakan orang asli papua dan masyarakat adat kehilangan pekerjaan,” ungkap Kepala Teknik Tambang PT Kawei Sejahtera Meaning saat ditemui awak media di Kantor PT KSM, Pulau Kawei, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, Kamis (12/6/2025).

Menurut Suharta, pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT KSM sangat berdampak buruk terhadap ratusan karyawan dan juga masyarakat adat. Karena sejak mulai beroperasi pada tahun 2023 hingga 2024, tambang nikel PT KSM telah memberikan banyak kontribusi bagi wilayah tersebut.

Lanjut Suharta, selama 1 tahun beroperasi, PT KSM juga telah menjalankan program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) dan Pemberdayaan dan Pengembangan Masyarakat (PPM), dengan total bantuan yang sudah disalurkan mencapai Rp 700 juta.

Kepala Teknik Tambang PT Kawei Sejahtera Meaning Suharta, foto: Yanti/BalleoNews

“Itu hanya sebagian kecil. Masih ada bantuan yang lebih besar, karena kami punya perjanjian khusus dengan masyarakat. Pulau Kawei sepenuhnya dimiliki oleh Suku Adat Kawei,” bebernya.

Keberadaan PT KSM di wilayah adat tersebut, sambungnya, bukan atas inisiatif sendiri. Melainkan atas permintaan langsung dari masyarakat Adat Suku Kawei.

“Kami datang kesini karena diminta oleh masyarakat, bukan menawarkan diri. Makanya kami mendapat jaminan penuh atas keamanan dan keselamatan dari masyarakat. Manajemen kami sangat percaya kepada mereka,” tambahnya.

Suharta juga menambahkan, terkait pencabutan IUP PT KSM, pihaknya merasa kecewa. Hal ini dikarenakan proses yang dilakukan pemerintah pusat dinilai tidak sesuai prosedur.

“Harusnya ada peringatan pertama, kedua dan ketiga sebelum izin dicabut. Tapi yang terjadi pemerintah langsung mengumumkan ke media, tanpa berdialog dengan kami terlebih dahulu. Tentu kami kecewa dan tidak menerima keputusan ini. Kami akan mengajukan keberatan secara resmi,” tegasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *