Berita  

Intelektual Muda Maybrat Sesalkan Sekda Usul Penggantian Bendahara Pengeluaran Tanpa Koordinasi Dengan Bupati

Intelektual Muda asal Maybrat Amos Jonatan Kareth menyesalkan, terkait kebijakan yang diambil oleh Sekda Kabupaten Maybrat tentang perihal usulan PPK, Bendahara Pengeluaran dan Pembantu Bendahara Pengeluaran OPD.

Ungkapan tersebut disampaikan Amos Jonatan Kareth menyusul adanya Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Sekretariat Daerah Nomor :900/02/SETDA/MBT/2025, perihal usulan Pejabat Penatausahaan Keuangan, Bendahara Pengeluaran dan Pembantu Bendahara Pengeluaran OPD yang dilakukan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Maybrat.

“Sangat miris sekali dan saya menyesalkan tentang etika pemerintahan yang dilakukan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Maybrat, yang mengambil kebijakan tanpa berkoordinasi dengan Bupati yang punya otoritas lebih tinggi,” ungkap Amos melalui keterangan pers yang diterima media ini, Senin (26/5/2025).

Menurut Amos, seharusnya kebijakan tersebut adalah kewenangan mutlak Bupati Kabupaten Maybrat untuk mengusulkan dan menggantikan bendahara, baik Bendahara Pengeluaran dan Pembantu Bendahara Pengeluaran OPD.

“Segala keputusan di pemerintahan harus ada koordinasi dengan bapak Bupati yang punya kewenangan tertinggi,” ujar Intelektual Maybrat asal Yumasssess.

Terkait hal itu, Intelektual Muda asal Maybrat Amos Jonatan Kareth meminta kepada Bupati Kabupaten Maybrat agar segera memanggil dan menegur Sekretaris Daerah Kabupaten Maybrat yang membuat kebijakan tanpa berkoordinasi baik dengan Bupati.

“Sekali lagi saya sampaikan kepada bapak Sekda Kabupaten Maybrat, agar segera berkoordinasi dengan bapak Bupati terkait perihal usulan PPK, Bendahara Pengeluaran dan Pembantu Bendahara Pengeluaran OPD. Itu adalah kewenangan Bupati, bukan ranah kerja bapak Sekda,” harapnya.

Amos juga meminta, agar Bupati Maybrat menekankan kepada seluruh bawahannya untuk menjunjung tinggi etika pemerintahan dengan melakukan koordinasi.

“Sekali lagi ini harus menjadi perhatian serius kepada bapak Bupati, agar segera tegur bapak Sekretaris Daerah terkait kebijakan yang dikeluarkan. Bupati sebagai kepala daerah memiliki kewenangan untuk mengangkat dan memberhentikan bendahara pengeluaran dan bendahara Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Kewenangan ini merupakan bagian dari wewenang kepala daerah sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah,” bebernya.

Dibeberkannya, Bupati sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 terkait pengelolaan keuangan daerah.

“Bupati adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah dan mewakili pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan,” imbuhnya.

Selain itu, Bupati juga berwenang untuk mengangkat dan memberhentikan bendahara pengeluaran dan bendahara OPD.

“Bupati dapat melimpahkan sebagian atau seluruh kekuasaannya kepada pejabat perangkat daerah seperti Sekretaris Daerah, Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD) dan Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Perintah ini jelas ada pelimpahan kewenangan, sehingga bapak Sekretaris Daerah Kabupaten Maybrat harus koordinasi dengan Bupati jangan mengambil kebijakan tanpa berkoordinasi karena terkait Etika Birokrasi kurang bagus,” tandasnya.

Pengelolaan keuangan daerah, sambungnya, melibatkan berbagai pihak, termasuk Sekretaris Daerah sebagai koordinator, Kepala SKPKD sebagai Pejabat Pengelola Keuangan dan Kepala SKPD.

“Bupati memiliki kewenangan yang luas dalam pengelolaan keuangan daerah, termasuk mengangkat dan memberhentikan bendahara untuk memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan efektif dan sesuai peraturan,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *