Berita  

Curi 35 Handphone dari Pink Seluler, RA Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara

RA pelaku pencurian 35 unit handphone di pink seluler, berhasil dibekuk oleh anggota Polresta Sorong Kota.

Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol Happy Perdana Yudianto mengatakan, RA berhasil ditangkap setelah melakukan pencurian di Toko Pink Seluler yang beralamat di Jalan Ahmad Yani, Kota Sorong sekitar pukul 05.00 WIT pada tanggal 16 Maret 2025.

“RA ini adalah mantan karyawan pink seluler, yang mencuri tiga puluh lima unit hp berbagai merek,” ungkap Kapolresta Sorong Kota saat memberikan keterangan pers, di Mapolresta Sorong Kota, Selasa (15/4/2025).

Lanjut Happy, pelaku RA berhasil melakukan pencurian di Toko Pink Seluler karena sudah mengetahui seluk beluk toko tersebut. Sebelum melancarkan aksinya, kata Kapolresta, RA juga sempat merusak CCTV yang ada didalam toko.

“RA masuk dengan membuka paksa pintu belakang Toko Pink Seluler menggunakan palu dan pisau. Setelah berhasil mencongkel pintu belakang, pelaku kemudian membuka brangkas tempat penyimpanan handphone baru di Toko Pink Seluler,” bebernya.

Dari tangan pelaku, rinci Happy, pihaknya berhasil mengamankan 35 unit hp. Tidak hanya itu, atas perbuatan pelaku, Toko Pink Seluler mengalami kerugian sekitar Rp 200 juta.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku RA dijerat melanggar pasal 363 3 e KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Writer: Irianti

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *