Berita  

Pj Gubernur Musa’ad: Pandangan Umum Gabungan Fraksi DPR PBD Adalah Masukan yang Konstruktif

Pj Gubernur Papua Barat Daya Mohammad Musa’ad mengatakan, pandangan umum gabungan fraksi DPR Papua Barat Daya yang telah disampaikan terkait nota keuangan rancangan APBD tahun anggaran 2025 merupakan masukan yang konstruktif.

“Ini menjadi pijakan penting bagi kami dalam penyusunan program pembangunan yang lebih baik. Eksekutif berusaha menanggapi dan menjawab seluruh pandangan umum, yang disampaikan oleh gabungan fraksi-fraksi secara lengkap dan menyeluruh,” ungkap Pj Gubernur PBD saat memberikan jawaban atas pandangan umum Fraksi-fraksi DPRD Papua Barat Daya Dalam Rapat Paripurna yang berlangsung di Hotel Aston, Kota Sorong, Jumat (20/12/2024).

Diakui Musa’ad, saat ini keuangan daerah sebagian besar masih bergantung pada dana transfer pusat yang mencapai 89,09 persen dari total pendapatan APBD.

Hal ini, katanya, wajar mengingat usia Provinsi Papua Barat Daya yang baru 2 tahun. Namun pihaknya sepakat, kemandirian fiskal daerah harus menjadi prioritas.

“Langkah strategis yang akan diambil meliputi penyusunan rancangan peraturan daerah tentang pajak dan retribusi daerah, untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah. Pemetaan potensi sumber daya alam dan peluang ekonomi daerah, mendorong kerjasama dengan swasta dan badan usaha milik daerah untuk mengelola aset strategis,” ujarnya.

Selanjutnya berkaitan dengan belanja operasi yang lebih besar dari belanja modal, kata Musa’ad, terdapat beberapa belanja barang dan jasa yang mendukung program prioritas daerah.

Seperti bansos paitua sebesar Rp 17.640.000.000, torang jaga sebesar Rp 15.624.000.000, Universal Health Coverage BPJS Kesehatan Rp 13.950.400.000, program jambu hidup Rp 22.296.110.780.

Kemudian prodikter Rp 4.000.000.000, barang yang diserahkan pada masyarakat Rp 38.574.134.880, bansos keagamaan Rp 50.000.000.000, bantuan beasiswa otsus Rp 50.000.000.000 serta belanja barang dan jasa lain-lain yang mendukung pelayanan dan pelatihan kerja kepada masyarakat.

“Pemerintah provinsi akan meninjau kembali proporsi belanja, agar lebih fokus pada pembangunan infrastruktur dasar dan layanan publik. Kemudian menjalankan efisiensi operasional melalui optimalisasi kelembagaan dan pengendalian belanja rutin,” bebernya.

Lanjut Pj Gubernur, pihaknya memahami keterbatasan kapasitas fiskal dalam mendukung kebijakan prioritas seperti pembangunan infrastruktur dasar, pengentasan kemiskinan dan pengelolaan sumber daya alam berkelanjutan.

Oleh karena itu, Pemprov PBD akan memprioritaskan program yang memberikan dampak langsung (quick win programs) pada kesejahteraan masyarakat. Seperti layanan kesehatan, pendidikan dan penyediaan infrastruktur dasar. Selanjutnya memaksimalkan dana hibah, bantuan luar negeri dan kemitraan strategis untuk memperluas pendanaan pembangunan.

Sementara itu, terkait penanganan banjir dan konektivitas penanganan banjir di Kota Sorong merupakan hal yang menjadi prioritas, mengingat Kota Sorong adalah ibu kota provinsi Papua Barat Daya.

“Dalam dua tahun terakhir, provinsi telah memberikan anggaran untuk normalisasi pada sungai-sungai yang menjadi kewenangan provinsi sebagai upaya tanggap cepat atau solusi jangka pendek,” bebernya.

Namun dengan keterbatasan fiskal yang ada, kata Musa’ad, Pemerintah Provinsi melalui Bapperida dan Dinas PUPR telah dan sedang mengupayakan pendanaan dari sumber-sumber lain.

Untuk mendukung upaya tersebut, beber Musa’ad, maka pihaknya melakukan koordinasi intensif kepada Bappenas RI khususnya Direktorat Sumber Daya Air agar menetapkan Kota Sorong sebagai daerah penerima program penanganan banjir di Indonesia.

“Alhamdulillah Kota Sorong telah ditetapkan sebagai kota ke 50 dari 50 daerah, untuk penerima program
penanganan banjir. Meskipun demikian, masih banyak pekerjaan yang harus dilakukan untuk merealisasikan program tersebut,” imbuhnya.

Tidak hanya itu, pihaknya juga melakukan rapat koordinasi bersama Balai Wilayah Sungai, Pemerintah Kota Sorong dan Bappenas untuk menentukan pembagian kewenangan.

Kemudian melakukan audiensi kepada Bappenas RI dan mendorong agar menambah menu dana alokasi khusus tematik, penanganan banjir di wilayah perkotaan.

“Lalu terkait konektivitas, kami telah mencatat dengan baik saran dan masukan untuk peningkatan konektivitas antar wilayah di Provinsi Papua Barat Daya ini, khususnya terhadap subsidi tarif kapal dari dan menuju wilayah Raja Ampat,” tandasnya.

Pj Gubernur PBD juga menyatakan, sepakat terhadap masukan untuk terus mendorong Ranperda tentang pajak dan retribusi dengan terus berupaya melakukan ekstensifikasi pendapatan asli daerah, dengan mendorong terbentuknya badan-badan usaha milik daerah atau unit-unit pelaksana teknis daerah yang secara spesifik dapat meningkatkan pendapatan asli daerah.

“Selain dari pada itu, kami juga akan mengembangkan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif sebagai sumber PAD baru, ucapnya.

Pemprov Papua Barat Daya, lanjutnya, sangat berkomitmen mendukung pembentukan perda-perda afirmatif. Tidak saja dalam hal pencaker, tapi dalam bidang-bidang lain. Sehingga cita-cita Undang-undang otonomi khusus Papua dapat tercapai.

“Dalam hal ini perlu adanya sinergi antara pemerintah daerah, DPRP dan MRP untuk melokasir urusan afirmatif, yang akan dijadikan peraturan daerah tanpa bertentangan dengan peraturan diatasnya,” tegasnya.

Kemudian terkait pengentasan stunting, kemiskinan ekstrim dan pemberdayaan ekonomi lokal, pihaknya juga mencatat dengan baik masukan dari seluruh fraksi terhadap ketiga hal ini.

Katanya, untuk dapat mengoptimalkan program agar tepat sasaran maka dibutuhkan data base mikro yang berasal dari daerah bawahan. Maka untuk mencapai hal tersebut, Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya bekerjasama dengan mitra mendorong terbentuknya program prioritas strategis bersama dalam urusan data.

Sementara itu,.terkait penataan kelembagaan, pihaknya menyadari bahwa penataan kelembagaan yang ada saat ini memang dirasa belum optimal. Hal ini karena seluruh Daerah Otonom Baru (DOB) masih menerapkan pola minimal. Hal ini sebagai upaya efisiensi dan peningkatan efektivitas kinerja dan fungsi dari masing-masing organisasi perangkat daerah.

Namun dampak dari kebijakan ini adalah terlalu gemuknya beberapa OPD, karena menangani lebih dari satu bahkan ada yang sampai lima urusan.

Oleh karena itu, kedepan akan dilakukan peninjauan kembali terhadap kebijakan ini. Tentunya dengan mempedomani peraturan dan kemampuan fiskal daerah.

Lanjutnya, berdasarkan hasil apraisal yang dilakukan Badan Pertanahan Nasional tentang nilai tanah yaitu sebesar Rp 61.202.885.000, Pemprov PBD telah menganggarkan sebesar Rp 35.428.888.234 dan untuk kekurangan bayar ganti rugi tanah dianggarkan pada perubahan APBD 2025 senilai Rp 25.773.996.766.

“Pemerintah provinsi juga telah menyusun terbentuknya rumah sakit tipe b atau rumah sakit provinsi, sebagai langkah awal untuk terbentuknya rumah sakit provinsi. Serta mendorong Bappenas dan Kementerian Kesehatan, untuk memberikan dukungan terhadap rencana pembangunan fasilitas tersebut. Langkah lain yang sedang dilakukan adalah memberikan dukungan penuh terhadap rumah sakit pemerintah yang ada di seluruh kabupaten/kota, agar memiliki sarana dan prasarana yang memadai. Sehingga masyarakat mendapatkan pelayanan yang prima,” tegasnya.

Ditambahkan Musa’ad, Pemerintah Provinsi dalam hal ini Gubernur sebagaimana diatur dalam Undang-undang 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, yang mana merupakan wakil pemerintah pusat sudah pasti berkomitmen untuk mendukung program nasional, dalam hal ini mendukung program hasil terbaik cepat (PHTC) Presiden dan Wakil Presiden.

“Ada enam PHTC yang harus didukung dan salah satunya adalah pemberian makan sehat bergizi kepada anak sekolah. Pemerintah provinsi hingga saat ini masih menunggu petunjuk pelaksana atau petunjuk teknis terhadap kebijakan tersebut. Namun dalam usaha jangka pendek, pemerintah provinsi telah berupaya mengintegrasikan program ini dengan kebijakan lokal yang relevan,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *