Berita  

Hak Politik Tidak Dicabut, Alex Naa Siap Maju Sebagai Bakal Calon Wakil Bupati Maybrat

Alex Naa yang saat ini menjabat sebagai Staf Ahli Bupati Kabupaten Maybrat, siap maju sebagai bakal calon wakil bupati pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Maybrat periode 2024-2029.

Putra terbaik Kabupaten Maybrat ini memberanikan diri maju sebagai bakal calon wakil bupati, lantaran adanya desakan dari masyarakat.

“Saya maju sebagai bakal calon wakil bupati Kabupaten Maybrat, karena adanya desakan dari masyarakat,” ungkap Alex Naa saat ditemui BalleoNews, di Kota Sorong, Rabu (15/5/2024).

Dikatakan Alex, meskipun pernah tersandung kasus hukum, namun hal tersebut tidak menyurutkan langkahnya untuk maju sebagai bakal calon wakil bupati pada Pilkada Kabupaten Maybrat periode 2024-2029.

 

“Sekarang status saya sebagai warga negara Indonesia yang bebas dan saat ini saya melaksanakan tugas sehari-hari sebagai staf ahli bupati kabupaten maybrat,” ujarnya.

Diakui Alna panggilan akrabnya, bahwa dirinya memang pernah tersandung kasus hukum pengadaan ATK pada Dinas Dukcapil Kabupaten Maybrat tahun anggaran 2020. Namun dirinya bersama beberapa rekannya sudah diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Saya telah menjalani hukuman selama satu tahun di Lapas Manokwari dan kemudian dipindahkan ke Lapas Teminabuan, berdasarkan putusan dari Pengadilan Tipikor Manokwari. Saat ini status saya sebagai warga negara Indonesia yang bebas,” tegasnya.

Lanjut Alex, kebebasannya dari kasus hukum dibuktikan dengan adanya Surat Lepas Nomor Surat: W31.PAS.PAS.07.PK.05.05.12-31 dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Kantor Wilayah Papua Barat Lapas Kelas III Teminabuan yang menyatakan dirinya (Alex Naa, SE bin Yafet Naa (Alm)) sejak tanggal 24 Februari 2024 dibebaskan karena telah selesai menjalani pidananya selama satu tahun.

Selain itu, kata Alex, dirinya saat ini juga sudah mengantongi Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana dengan Nomor : 108/SK/HK/05/2024/PN Son yang diterbitkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Pengadilan Tinggi Papua Barat Pengadilan Negeri Sorong Kelas 1B tertanggal 14 Mei 2024.

Yang mana dalam surat keterangan tersebut menyatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan Register Induk Pidana, menerangkan bahwa dirinya tidak sedang tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Alex juga membeberkan, syarat untuk mencalonkan diri di Pilkada Serentak 2024 telah diatur sebagaimana dalam Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

Dimana dalam pasal 7 ayat 2 UU Pilkada Nomor 10 tahun 2026, ada beberapa syarat untuk menjadi calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Walikota dan Wakil Walikota, serta Bupati dan Wakil Bupati.

Yaitu diantaranya bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Kemudian berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat, berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur serta 25 tahun untuk calon bupati dan calon wakil bupati serta calon walikota dan calon wakil walikota.

Selain itu, mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim. Serta tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau bagi mantan terpidana telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.

“Karena ini tuntutan Undang-undang, maka saya wajib mengumumkan kepada publik tentang hal ini untuk diketahui bahwa status dan latar belakang saya saat ini adalah warga negara Indonesia yang bebas,” tandasnya.

Meskipun pernah menjalani masa hukuman, tambah Alex Naa, namun hak politik tidak dicabut sampai saat ini.

“Hak politik saya tidak dicabut, saya siap untuk menjadi bakal calon wakil bupati Kabupaten Maybrat,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *