Berita  

Kampanye Harus Jadi Pendidikan Politik Bagi Masyarakat

Kepala Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Provinsi Papua Barat Daya Fatmawati Annas mengatakan, kampanye diharapkan menjadi pendidikan politik bagi masyarakat.

“Saat ini kita telah berada pada tahapan kampanye yang dimulai sejak 28 November 2023 sampai berakhir di 10 Februari 2024,” ungkap Fatmawati dalam kegiatan Rakor Kesbangpol se-Papua Barat Daya tentang penyelenggaraan pemilu serentak tahun 2024, yang berlangsung di Rylich Panorama Hotel Sorong, Selasa (19/12/2023).

Dikatakannya, bicara tahapan pemilu berarti bicara soal regulasi atau dasar hukum dari pelaksanaan itu. Yaitu Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum, Perpu Nomor 1 Tahun 2022 yang memuat Undang-undang Nomor 29 untuk pembentukan provinsi baru, Peraturan KPU Nomor 20 tahun 2023 perubahan atas PKPU Nomor 15 tentang kampanye pemilihan umum dan surat dinas dari KPU RI dan putusan MK.

“Sebelum masuk pada tahapan kampanye, KPU telah melaksanakan beberapa tahapan sebelumnya. Tahapan yang sudah kita lewati yaitu perencanaan pemilu, tahapan verifikasi peserta pemilu dan partai politik, penetapan jumlah kursi dan alokasi kursi serta dapil, pemutakhiran data pemilih, penetapan peserta pemilu dan sekarang kita masuk pada tahapan kampanye,” ujarnya.

Pada tahapan kampanye, sambungnya, ada dua isu yang cukup krusial. Yaitu ketentuan cuti bagi menteri atau pejabat setingkat menteri yang ditetapkan sebagai capres atau cawapres. Kemudian penggunaan fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan dalam kampanye.

“Kampanye kali ini berbeda dengan kampanye sebelumnya, yaitu lama masa kampanye. Kalau pemilu sebelumnya, kita kampanye itu dua ratus hari lebih. Tapi pemilu kali ini kita kampanye hanya 75 hari,” bebernya.

Lanjut Fatmawati, prinsip kampanye yakni jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, kepentingan umum, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif dan efisien. Dimana ini sebenarnya sama dengan prinsip penyelenggaraan pemilu secara keseluruhan.

Selanjutnya ruang lingkup kampanye ada tiga, yaitu kampanye presiden dan wakil presiden, kampanye DPD dan kampanye DPR yang dilaksanakan atau diselenggarakan serentak di seluruh wilayah NKRI.

“Peserta pemilu yang melaksanakan kampanye dengan fasilitas KPU, maka baik itu KPU provinsi dan kabupaten kota mempunyai hak dan kesempatan dan perlakuan yang adil dan setara. Jika kampanye dilaksanakan dengan prinsip-prinsip tersebut, diharapkan kampanye menjadi pendidikan politik bagi masyarakat,” tegasnya

Menurut Fatmawati, partai politik yang melakukan kampanye politiknya sama saja memberikan pendidikan politik kepada masyarakat.

“Kalau partai politik melaksanakan kampanye sesuai dengan ketentuan dan etika, maka ada pandangan atau pemahaman yang berbeda dan baru di tengah masyarakat. Kampanye juga akan sangat berdampak pada partisipasi pemilih di hari h,” bebernya.

Dibeberkannya, tingkat partisipasi pemilih pada hari h di Papua Barat maupun Papua Barat Daya luar biasa tinggi. Bahkan ada salah satu daerah yang kemudian partisipasi pemilih mencapai 100 persen.

Lanjutnya, berdasarkan ketentuan dalam kampanye bahwa gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota dilarang menjadi ketua tim kampanye pemilu.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *