Polsek Sorong Kota berhasil menangkap dua orang pelaku pembunuhan di Jalan Sultan Hasanuddin, Kompleks Pasar Baru, Kota Sorong, Papua Barat Daya, Minggu (22/10/2023).
Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol Happy Perdana Yudianto mengatakan, kedua pelaku yang berhasil ditangkap yaitu HA (23 tahun) dan CR (15 tahun).
“HA dan CR berhasil ditangkap dalam waktu lima jam pasca kejadian penganiayaan dan pengeroyokan yang mereka lakukan terhadap korban KG, sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia,” ungkap Kapolresta Sorong Kota saat memberikan keterangan pers, bertempat di Mako Polsek Sorong Kota, Minggu (22/10/2023).
Diakui Happy, salah satu pelaku pembunuhan berstatus anak dibawah umur. Saat melakukan penganiayaan dan pengeroyokan, kata Kapolresta, kedua pelaku dalam keadaan dipengaruhi minuman keras (miras).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat melanggar pasal 338 KUHP dan atau pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana penjara 12 tahun.
“Untuk tersangka dibawah umur akan disesuaikan dengan Undang-undang Perlindungan Anak. Kami juga akan berkoordinasi dengan Bapas terkait tersangka anak dibawah umur,” pungkasnya.