PT BFI Finance Cabang Sorong diadukan ke Polresta Sorong Kota oleh nasabahnya, gara-gara diduga lakukan proses kredit tidak sesuai aturan.
Lutfi S. Solissa selaku kuasa hukum dari nasabah atas nama Anastasia Irmawati Sepu yang melaporkan PT BFI Cabang Sorong ke polisi mengatakan, pengaduan tersebut berawal dari adanya penawaran yang dilakukan salah satu marketing PT BFI Cabang Sorong kepada suami dari nasabah Anastasia Irmawati Sepu untuk melakukan top up kredit pada bulan Maret 2023.
“Klien kami merupakan nasabah yang kredit di BFI dengan tenor selama empat tahun dan masih membayar angsuran ke 40. Tapi tiba-tiba saat klien kami sedang berada diluar daerah, salah satu marketing BFI menghubungi suaminya untuk menawarkan top up kredit,” ungkapnya kepada BalleoNEWS, Sabtu (27/5).
Lanjut Lutfi, suami dari kliennya sempat menolak melakukan top up kredit karena istrinya sedang berada diluar daerah.
“Suami klien kami sempat mengatakan, apakah bisa melakukan top up kredit tanpa ada istri. Bahkan suami klien kami sempat menolak. Tapi karena marketing BFI melakukan bujuk rayu dan menjanjikan untuk semua proses kredit akan diurus oleh marketing tersebut, maka proses top up kredit akhirnya terjadi,” bebernya.
Yang lebih mengejutkan, kata Kuasa Hukum, marketing BFI bahkan meminta suami kliennya untuk memalsukan tanda tangan istrinya.
Katanya, mulai dari proses awal top up kredit sampai pencairan itu dilakukan sepihak antara BFI dengan suami kliennya, tanpa sepengetahuan kliennya.
“Klien kami bukan saja status sebagai istri, tapi juga pemilik BPKB mobil yang dipakai untuk menjadi jaminan di BFI,” ujarnya.
Terkait persoalan itu, kata Lutfi, pihaknya sudah melakukan mediasi dengan pihak BFI Finance Cabang Sorong, namun tidak ada titik temu.
“Dalam proses mediasi, dari pihak BFI mengakui adanya kesalahan prosedur dalam proses top up kredit tersebut. Disini klien saya hanya minta BPKB yang dijaminkan ke BFI dikembalikan, apapun alasannya,” imbuhnya.
Kuasa hukum juga meminta agar pihak BFI Cabang Sorong segera menyelesaikan persoalan itu. Jika tidak alsegera diselesaikan, maka pihaknya akan menempuh jalur hukum terkait penguasaan barang milik orang lain.
“Ini ada dugaan penipuan dan kerja sama untuk menguasai barang milik orang lain dan ada pemalsuan dokumen sebab sampai saat ini kilen kami tidak merasa menandatangani dokumen top up kredit,” tandasnya.
Sementara itu, Anastasia Irmawati Sepu menambahkan, dirinya kaget saat melakukan pembayaran angsuran ke 40 pada April 2023 itu bukan tertulis angsuran ke 40, melainkan angsuran pertama.
“Jadi saat saya membayar itu bukan angsuran 40 tapi ini malah angsuran pertama, siapa yang tidak kaget. Dari situ saya mulai cari tahu ini. Dan jumlah pembayaran angsuran juga naik tidak sama seperti kredit sebelumnya,” ungkap Irmawati Sepu.
Ia berharap BFI harus bertanggung jawab menyelesaikan masalah ini. Karena apa yang dilakukan BFI sangat merugikan dirinya sendiri.