Dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan keterampilan staf lembaga dalam memberikan layanan perlindungan kepada perempuan korban kekerasan, Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Papua Barat Daya menggelar sosialisasi Penguatan Lembaga Penyedia Layanan Perlindungan Perempuan Kewenangan Provinsi, yang berlangsung di Hotel Kyriad Sorong, Jumat (13/12/2024).
Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Papua Barat Daya Beatriks Msiren menyatakan, kekerasan terhadap perempuan masih menjadi masalah serius di Indonesia, dengan angka kasus yang terus meningkat.
Kekerasan terhadap perempuan, kata Beatriks, tidak hanya merusak fisik dan psikis korban. Tetapi juga berdampak pada keluarga, masyarakat dan kehidupan sosial secara luas.
“Lembaga penyedia layanan perlindungan perempuan memiliki peran yang sangat penting dalam memberikan bantuan dan dukungan kepada perempuan korban kekerasan, serta mendorong terwujudnya keadilan dan kesetaraan gender,” ungkap Kadis Sosial PPPA PBD saat membuka kegiatan.
Lanjut Beatriks, perlindungan perempuan adalah upaya untuk memberikan rasa aman dan melindungi perempuan dalam pemenuhan hak-haknya.
“Oleh karena itu, melalui kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan dan keterampilan para pekerja dalam memberikan layanan perlindungan kepada perempuan korban kekerasan,” ujarnya.
Kegiatan ini juga, kata Kadis Sosial PPPA PBD, untuk memperkuat koordinasi dan kolaborasi antar lembaga penyedia layanan perlindungan perempuan agar layanan yang diberikan menjadi lebih terintegrasi dan efektif.
“Saya yakin dengan dukungan bersama, kita dapat membangun sistem perlindungan perempuan yang layak bagi perempuan di negeri ini, khususnya di Provinsi Papua Barat Daya. Semoga kegiatan penguatan lembaga ini menjadi tonggak awal bagi kita dalam mewujudkan cita-cita luhur, untuk memberikan perlindungan yang layak bagi perempuan,” pungkas Kepala Dinas Sosial PPPA Papua Barat Daya.
Pantauan BalleoNews, peserta sosialisasi Penguatan Lembaga Penyedia Layanan Perlindungan Perempuan Kewenangan Provinsi terdiri dari Kepala UPTD-PPA Kabupaten/Kota se-Provinsi Papua Barat Daya, pejabat Dinas PPPA yang membidangi urusan perlindungan perempuan dan anak kabupaten/kota se-Provinsi Papua Barat Daya. Kemudian mitra kerja UPTD-PPA Kabupaten/Kota se-Provinsi Papua Barat Daya, LSM Pemerhati Perempuan dan Anak serta Staf Dinas Sosial PPPA Provinsi Papua Barat Daya.