Berita  

Pembentukan UPTD-PPA Papua Barat Daya Masuk Tahap Uji Publik Naskah Akademik Kelembagaan

Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (PPPA) Provinsi Papua Barat Daya (PBD) menggelar Kegiatan Penguatan dan Pengembangan Lembaga Penyedia Layanan Perlindungan Perempuan Kewenangan Provinsi Dalam Bentuk Uji Publik Naskah Akademik Kelembagaan UPTD-PPA Provinsi Papua Barat Daya, yang berlangsung di Hotel Vega Sorong, Jumat (8/11/2024).

Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Provinsi Papua Barat Daya (PBD) Beatriks Msiren mengatakan, kekerasan terhadap perempuan dan anak setiap tahun semakin meningkat signifikan.

Dimana dampak kekerasan yang dialami perempuan dan anak diantaranya mengalami penderitaan baik fisik, sosial, spiritual dan psikis.

“Setiap orang termasuk perempuan dan anak berhak untuk mendapatkan perlindungan dari penyiksaan, perlakuan yang merendahkan derajat manusia dan pelanggaran hak asasi manusia membutuhkan satu unit pelaksana perlindungan perempuan dan anak yang disingkat UPTD-PPA,” ungkap Kepala Dinas PPPA PBD.

Kegiatan ini, sambung Beatriks, menindaklanjuti Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak nomor 4 tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak.

“Kegiatan ini adalah untuk menyediakan lembaga layanan dan tenaga teknis layanan bagi perempuan dan anak korban kekerasan, pada UPTD-PPA Papua Barat Daya yang sesuai dengan standar mutu cekatan,” ujar Kadis Sosial PPPA PBD.

Menurut Beatriks, pembentukan unit pelaksana teknis daerah perlindungan perempuan dan anak merupakan bukti nyata komitmen Dinas Sosial PPPA dalam menangani kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang terjadi di Provinsi Papua Barat Daya.

Kemudian Penjabat Gubernur Papua Barat Daya yang diwakili Asisten III Bidang Administrasi umum Provinsi Papua Barat Daya Atika Rafika berharap, UPTD-PPA Papua Barat Daya yang akan dibentuk, hendaknya juga memperkuat koordinasi dan kerja sama dengan penyedia layanan lainnya yang diselenggarakan oleh elemen organisasi kemasyarakatan yang mempunyai kepedulian yang sama pada isu kekerasan terhadap perempuan dan anak, agar dapat memberikan layanan terbaik bagi korban.

“Saya mengajak semua pihak dari unsur pemerintah, aparat penegak hukum dan lembaga swadaya masyarakat untuk memberikan penguatan semaksimal mungkin dari fungsi UPTD-PPA, agar terjadi adanya pola kemudahan pelayanan pengaduan masyarakat, penjangkauan korban yang tempat terjadinya kasus berada di pelosok kampung, daerah pedalaman dan pulau terpencil,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Panitia Karolina Susim menyatakan, tujuan kegiatan ini adalah meningkatkan kapasitas sumber daya lembaga penyedia layanan penanganan bagi perempuan korban kekerasan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *