Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sorong melakukan proses penyortiran dan pelipatan surat suara Walikota dan Wakil Walikota Sorong, bertempat di Gedung Sirambe, Kota Sorong. Namun dalam proses penyortiran, ditemukan 20 surat suara yang rusak.
Plh Ketua KPU Kota Sorong Indra Hafidz Saragi membenarkan, ada 20 surat suara Walikota dan Wakil Walikota Sorong yang ditemukan rusak.
“Proses sortir dan pelipatan surat suara Walikota dan Wakil Walikota Sorong sudah selesai dilakukan kemarin. Dari 107 koli surat suara yang disortir, ditemukan sekitar 20 surat suara yang rusak,” ungkap Plh Ketua KPU Kota Sorong, Rabu (23/10/2024).
Dibeberkan Indra, proses penyortiran dan pelipatan surat suara dilakukan sejak Selasa 22 Oktober 2024.
Selanjutnya terkait dengan surat suara yang rusak, kata Indra, KPU Kota Sorong telah mengusulkan permintaan pencetakan ulang surat suara yang rusak ke perusahaan percetakan.
“Kami sudah mengusulkan untuk permintaan pencetakan kembali di perusahaan percetakan, yang sudah kita sepakati kemarin,” ujar Indra.
Diakui Plh Ketua KPU Kota Sorong, sejauh ini tidak ada kendala yang mereka hadapi dalam proses penyortiran dan pelipatan surat suara.
“Hari ini kami melanjutkan proses sortir dan pelipatan surat suara Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya,” imbuhnya.
Untuk proses penyortiran dan pelipatan surat suara Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya, tambah Indra, KPU Kota Sorong melibatkan 280 orang masyarakat yang telah melalui proses verifikasi terlebih dahulu.
“Seratus enam koli surat suara Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya disortir. Kami targetkan malam ini selesai,” pungkasnya.