Dalam rangka meningkatkan sinergitas dalam penanganan perkara koneksitas, Kejaksaan Tinggi Papua Barat menggelar In House Training (IHT) Tugas Organisasi Jampidmil dan Bimbingan Teknis Penanganan Perkara Koneksitas Serta Sosialisasi Nota Kesepahaman Antara Panglima TNI dan Jaksa Agung RI, yang berlangsung di Rylich Panorama Hotel Sorong, Kamis (17/10/2024).
Asisten Tindak Pidana Militer Kejaksaan Tinggi Papua Barat Kolonel Laut (KH) Ridho Sihombing mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, keahlian dan wawasan prajurit TNI AD khususnya jajaran Korem 181/PVT terkait peran dan fungsi Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer dalam penanganan perkara koneksitas.
Dikatakan Aspidmil Kejati PB, kegiatan ini dilaksanakan dalam bentuk diskusi panel dengan narasumber yaitu Wakil Ketua Kejaksaan Tinggi Papua Barat Muslikhuddin yang membawakan materi tentang masalah dasar hukum atau teori hukum tindak pidana militer atau koneksitas.
“Kami juga akan menyampaikan sosialisasi tugas atau organisasi Jampidmil dan bimbingan teknis perkara koneksitas serta sosialisasi MoU antara Panglima TNI dengan Jaksa Agung,” ungkap Aspidmil Kejati Papua Barat.
Kemudian Wakil Ketua Kejati Papua Barat Muslikhuddin menyatakan, In House Training dilaksanakan kaitannya dengan bagaimana penanganan perkara koneksitas.
Di Indonesia, sambungnya, ada namanya Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer. Dimana militer tunduk termasuk orang yang dipersamakan. Disisi lain ada Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang mengatur sipil, tetapi dalam perkembangannya ada satu perbuatan yang kemudian dilakukan oleh sipil bersama-sama dengan militer. Dari situ maka muncul yang namanya koneksitas.
“Jaksa Agung adalah penuntut umum tertinggi dan sekaligus juga pemegang asas dominus litis. Oleh karena itu, perlu ada persamaan persepsi,” ujar Waket Kejati Papua Barat.
Lebih lanjut dijelaskan Muslikhuddin, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer dijabat oleh militer. Dimana Direktur dijabat oleh militer dan non militer.
“Kita (Kejati Papua Barat) punya 20 Jampidmil dan semuanya militer, yang terdiri dari Angkatan Udara, Angkatan Laut maupun Angkatan Darat. Kita juga sudah beberapa kali melakukan pendidikan dan pelatihan,” imbuhnya.
Sementara itu, Danrem 181/PVT Brigjen TNI Totok Sutriono menyatakan, kegiatan ini sangat penting dalam rangka meningkatkan sinergi dan pemahaman antara jajaran TNI AD dan Kejaksaan di wilayah Papua Barat Daya.
“Sinergitas dan kerjasama antara TNI dan Kejaksaan sangatlah diperlukan, meskipun berada pada lingkup tatanan dan ranah yang tidak sepenuhnya sama (Sipil dan Militer). Namun keduanya memiliki visi dan misi serta kesepahaman pemikiran yang sama, yaitu untuk memperkuat tegaknya hukum, menjaga kedaulatan dan mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945,” tegasnya.
Danrem 181/PVT berharap, kegiatan ini bisa memberikan angin segar untuk bertukar pendapat dan menambah khazanah serta pengetahuan bagi prajurit TNI, dalam penanganan perkara koneksitas.