Berita  

Satu Pelaku Jambret di Kota Sorong Berhasil Ditangkap, Kapolresta: MS Akui 12 Kali Melakukan Jambret

MS (19) yang merupakan spesialis jambret di Kota Sorong, Papua Barat Daya, berhasil ditangkap Tim Resmob Mangewang Polresta Sorong Kota usai dihadiahi timah panas di kedua kakinya.

Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol Happy Perdana Yudianto mengatakan, MS ditangkap lantaran sudah 12 kali melakukan aksi jambret di wilayah hukum Polresta Sorong Kota.

“Pelaku mengakui sudah melakukan jambret di 12 TKP di wilayah Kota Sorong,” ungkap Kapolresta Sorong Kota.

Menurut Happy, Polresta Sorong Kota terus melakukan tindakan Kepolisian yang berbentuk preventif (pencegahan) sampai represif (penindakan) terhadap kejahatan 3C yang terjadi di wilayah Kota Sorong.

Dibeberkan Happy, penangkapan terhadap pelaku MS dilakukan berdasarkan laporan polisi dari korban tindak pidana pencurian dengan kekerasan (jambret) di depan Masjid Al Jihad Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya, Rabu (5/6/2024).

Dimana korban yang merupakan seorang perempuan (24) saat kejadian sedang melintas. Kemudian pelaku yang berboncengan dengan temannya, tiba-tiba menarik tas milik korban sehingga menyebabkan korban terjatuh.

“Atas laporan dari korban maka saya perintahkan tim resmob mangewang untuk segera melakukan lidik terhadap pelaku. Alhamdulillah hari ini pelaku satu orang sudah kami tangkap dan pelaku satunya lagi masih dalam pengejaran,” ujar Kapolresta Sorong Kota.

Lanjut Happy, berdasarkan keterangan pelaku, sepeda motor yang digunakan untuk melakukan tindak pidana merupakan motor hasil curian.

“Pelaku MS ditangkap di sekitar HBM. Pelaku sempat membuang barang bukti di sekitar jurang bukit baru, pada saat dibawa petugas untuk menunjukkan barang bukti tersebut si terduga pelaku ini mengamuk dan melawan sehingga dilakukan tindakan tegas terukur,” bebernya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MS dijerat melanggar pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mencuri, dengan ancaman pidana selama maksimal 9 tahun. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *