Sorong – Kabar gembira bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Pemerintah Kota Sorong resmi membebaskan biaya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) mulai Selasa (28/4/2026).
Kebijakan ini menjadi terobosan besar dalam mempercepat akses hunian layak dan terjangkau bagi warga.
Wali Kota Sorong Septinus Lobat menegaskan, langkah ini merupakan bentuk komitmen nyata pemerintah daerah dalam mendukung program perumahan rakyat sekaligus menindaklanjuti arahan pemerintah pusat.
“Mulai hari ini, kami secara resmi membebaskan BPHTB dan juga PBG bagi masyarakat berpenghasilan rendah,” tegas Lobat.
Kebijakan ini lahir usai pertemuan strategis bersama Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman serta Kementerian Dalam Negeri di Gedung Lambert Jitmau, Senin malam (27/4/2026).
Pemerintah pusat, termasuk Kementerian Keuangan, mendorong daerah untuk memberikan kemudahan bagi MBR dalam memiliki rumah.
Meski digratiskan, Lobat menekankan bahwa kebijakan ini tetap berjalan sesuai aturan. Pembebasan hanya diberikan kepada masyarakat yang memenuhi kriteria yang telah ditetapkan.

“Semua tetap berdasarkan regulasi dan SOP. Tidak bisa sembarangan,” ujarnya.
Menurut Lobat, Pemkot Sorong sendiri telah memiliki payung hukum melalui Peraturan Wali Kota Nomor 3 Tahun 2025. Dalam aturan tersebut, kategori MBR ditetapkan dengan batas penghasilan maksimal Rp 7,5 juta per bulan bagi yang belum menikah dan Rp 10 juta bagi yang sudah menikah.
Langkah cepat langsung dilakukan. Di hari pertama penerapan, sejumlah pengembang perumahan langsung mendatangi Pemerintah Kota untuk memanfaatkan kebijakan tersebut.
“Pengembang sudah datang, ada yang membawa rencana 100 unit, 80 unit. Hari ini juga kami mulai keluarkan data terkait BPHTB dan PBG,” ungkap Lobat.
Untuk memastikan implementasi berjalan optimal, Pemkot Sorong menggelar rapat koordinasi bersama jajaran OPD teknis, mulai dari Bappeda, Dinas Cipta Karya, Dinas Pertanahan, hingga DPMPTSP.
Kebijakan ini diharapkan menjadi game changer dalam sektor perumahan di Kota Sorong. Tidak hanya meringankan beban masyarakat kecil, tetapi juga mempercepat pembangunan rumah layak huni sekaligus memberikan kepastian dan kemudahan bagi pengembang.
Dengan penghapusan dua komponen biaya penting ini, Pemkot Sorong optimistis semakin banyak warga MBR yang dapat mewujudkan impian memiliki rumah sendiri tanpa terbebani biaya perizinan yang selama ini menjadi penghalang utama.













