Berita  

Muncul Jumlah 3 DPT Berbeda, Komisioner Bawaslu PBD: DPT Mana yang Sebenarnya Dipakai

Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Provinsi Papua Barat Daya kembali digelar, bertempat di Hotel Vega Kota Sorong, Minggu (10/3/2024).

Kali ini, sesuai jadwal KPU Kota Sorong yang mempresentasikan hasil pleno tingkat Kota Sorong dihadapan KPU Provinsi Papua Barat Daya dan juga peserta pemilu serta para saksi.

Pantauan BalleoNews, Ketua KPU Kota Sorong Balthasar Berth Kambuaya baru saja mempresentasikan hasil penghitungan perolehan suara untuk Calon Presiden-Wakil Presiden dan Caleg DPR RI.

 

Namun usai mempresentasikan hasil penghitungan perolehan suara caleg DPR RI, rapat pleno tersebut terpaksa harus di skors sebanyak 2 kali karena adanya perbedaan jumlah DPT yang dibacakan oleh Ketua KPU Kota Sorong.

Perbedaan jumlah DPT tersebut disampaikan oleh Komisioner Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya didalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Provinsi Papua Barat Daya.

Komisioner Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya Regina Gembenop mengatakan, persoalan perbedaan jumlah DPT yang disampaikan Ketua KPU Kota Sorong Balthasar Berth Kambuaya harus diselesaikan dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Provinsi Papua Barat Daya.

“Kita di tingkat Provinsi Papua Barat Daya harus membereskan ketidakbenaran angka-angka yang sudah ditetapkan itu, karena itu tugas kita,” tegas Komisioner Bawaslu PBD.

Menurut Regina, yang menjadi pertanyaan adalah mengapa ada perbedaan data DPT yang disampaikan KPU Kota Sorong. Dimana DPT Kota Sorong yang telah ditetapkan sebanyak 205.507.

Namun Ketua KPU Kota Sorong menyampaikan DPT Presiden-Wakil Presiden sebanyak 205.126 dan DPT DPR RI 204.623.

“Tentu kita akan tetap berpedoman pada DPT yang sudah ditetapkan oleh KPU Kota Sorong dan kita akan tetap mempertahankan itu,” ungkapnya.

Menurut Regina, mengapa persoalan DPT yang tidak berkesesuaian ini bisa muncul lagi di pleno tingkat provinsi? Tentu ini merupakan hasil dari kerja-kerja KPU Kota Sorong dan jajarannya kebawah. Dimana adanya ketidakcermatan dan kelalaian terhadap apa yang sudah disampaikan oleh teman-teman dari Bawaslu Kota Sorong pada saat itu.

“Terhadap perbedaan suara ini sebenarnya sudah disampaikan oleh Bawaslu Kota Sorong, tapi tidak ditanggapi dengan baik oleh teman-teman dari KPU Kota Sorong. Kenapa itu bisa muncul disini pleno tingkat provinsi, karena persoalan itu tidak dijawab oleh mereka dan diabaikan,” bebernya.

“Ini baru DPT Presiden-Wakil dan DPR RI, kita belum masuk ke DPT DPD RI, DPR Provinsi dan juga DPT DPRD Kota Sorong. Pertanyaan kami sebenarnya mana yang dipakai, apakah yang sudah ditetapkan 205.507 atau 205.126 atau 204.623? Karena ini tiga data berbeda yang muncul, ini sebenarnya yang harus kita perbaiki di tingkat provinsi,” tandasnya.

Ditambahkan Komisioner Bawaslu PBD, ketidakberesan data ini memang harus dibereskan di pleno tingkat Provinsi Papua Barat Daya dan jangan dibawa sampai ke tingkat KPU RI.

“Kalau data yang tidak sesuai kita bawa ke tingkat RI, maka data itu pasti akan dikembalikan dan kita pasti akan dipertanyakan kenapa tidak dibereskan ditingkat provinsi,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *