Tidak ada angin tidak ada hujan, Penjabat Wali Kota Sorong Septinus Lobat tiba-tiba menonjobkan dua Pimpinan OPD di lingkup Pemerintah Kota Sorong Masing-masing yaitu Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Karel Gefilem serta Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Angelia J Wernasubun.
Selain menonjobkan dua Pimpinan OPD, Penjabat Wali Kota Sorong juga memecat Angga staf honorer yang sudah bertugas selama kurang lebih 10 tahun di Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Kota Sorong.
Terkait dengan hal tersebut, Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Angelia J Wernasubun angkat bicara.
Kepada awak media, Angelia membenarkan kalau dirinya bersama Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Karel Gefilem telah dinonjobkan atau dibebastugaskan, oleh Penjabat Wali Kota Sorong Septinus Lobat.
“Iya benar, saya dengan bapak Karel Gefilem sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) telah dibebastugaskan, oleh Pj Walikota Sorong. Kami tidak tahu apa alasan sebenarnya sehingga hal itu terjadi,” ungkap Angelia J Wernasubun mulai bercerita saat ditemui awak media, Jumat (8/12/2023).
Dikatakan Angelia, dirinya dibebastugaskan oleh Pj Walikota Sorong Septinus Lobat, usai dirinya bertemu dengan mantan Walikota Sorong 2 periode Lamberthus Jitmau di Bandara DEO Sorong.
“Ini mungkin terkait kedekatan saya dengan bapak mantan walikota sorong. Memang benar saya ketemu dengan bapak mantan walikota di bandara, tapi itu murni karena bapak mantan walikota minta tolong sama saya untuk membelikan tiket pesawat,” ujar Angelia.
Menurut Angelia, hubungan antara dirinya dengan mantan Walikota Sorong 2 periode Lamberthus Jitmau adalah murni hubungan kerja.
“Mantan walikota sorong ini sering meminta tolong kepada saya untuk membeli tiket pesawat. Sebagai mantan pimpinan, apakah salah saya membantu pesankan tiket dan bantu bayar? Itupun tidak memakai uang kantor,” bebernya.
Ditegaskannya, sebagai mantan bawahan dirinya hanya menolong dan tidak ada maksud atau niat-niat lain seperti yang dituduhkan oleh Pj Walikota Sorong Septinus Lobat kepada dirinya.
“Saya membantu mantan Walikota Sorong itu pada saat hari libur. Saya sebagai ASN tetap mematuhi perintah yang sudah diturunkan Pj Walikota Sorong sebagai atasan saya. Hanya saja saya merasa keberatan, dengan pernyataan Penjabat Walikota Sorong yang menyatakan bahwa kami tidak loyal, tidak setia dan melakukan afiliasi,” imbuhnya.
Menurut Angelia, dirinya sebagai Kabag Prokopim Kota Sorong selalu loyal kepada pimpinan dan selalu masuk kantor.
“Dalam kegiatan beliau, kami selalu turun mendampingi dari pagi sampai malam melakukan tugas kami sebagai Kabag Protokol,” ucapnya.
Lebih lanjut dikatakan Angelia, terkait tuduhan melakukan afiliasi, itu juga sangat tidak benar.
“Saya tidak pernah mengumpulkan massa dan tidak pernah melakukan politik praktis yang mendukung salah satu calon. Jadi saya sedikit bingung dengan pernyataan Penjabat Walikota Sorong di salah satu media online, bahwa kami tidak loyal dan tidak setia. Sedangkan untuk kegiatan protokolpun kalau sampai dana kegiatan belum cair, kami sampai pakai uang pribadi agar kegiatan bagian protokol bisa terlaksana. Tidak loyal disini di mana,” tegasnya.
Kemudian mantan Kabag Prokopim ini juga menyayangkan pernyataan Pj Walikota Sorong Septinus Lobat yang menuduh dirinya membocorkan rahasia negara ke orang lain.
“Perlu diketahui bahwa tugas kami sebagai Kabag Protokol, hanyalah mengagendakan kegiatan-kegiatan pemerintahan dan itupun informasinya kami share di grup pimpinan OPD dan juga di grup media. Agar kegiatan tersebut bisa diliput dan diketahui oleh pimpinan IPD. Jadi tidak ada rahasia negara yang kami tahu di dalam pemerintahan. Saya tidak pernah membocorkan rahasia pemerintahan kepada siapapun,” tandasnya.
Diakui Angelia, SK pemberhentian dirinya sebagai Kabag Prokopim yang ditandatangani Pj Walikota Sorong Septinus Lobat cacat administrasi. Karena Nomor SK 800.1134 BKPSDM Tahun 2023, tidak dikeluarkan oleh BKPSDM Kota Sorong.
“Nomor itu tidak diambil dari badan kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia kota Sorong. Saya tidak tahu nomor itu diambil dari mana. Nama saya di dalam SK itu salah, marga dan pangkat juga salah. Pangkat saya 3D bukan 3C. Nama bagian juga salah dalam pengetikan, dan di dalam SK tersebut tidak ada paraf koordinasi yang minimal harus ada paraf koordinasi asisten tiga yang memang membidangi kepegawaian dan juga tidak ada paraf koordinasi sekda,” bebernya.
Meskipun demikian, sebagai ASN dirinya tetap melaksanakan tugas dan belum memikirkan langkah selanjutnya.
“Saya tetap menjalankan perintah sebagai staf di bagian protokol dan komunikasi pimpinan. Untuk saat ini saya belum memikirkan langkah apapun,” pungkasnya.