Berita  

BPJS Kesehatan Jelaskan Penonaktifan Peserta PBI JKN, Ini Mekanisme Pengaktifan Kembali

JAKARTA – Belum lama ini beredar informasi mengenai penonaktifan sejumlah peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK).

Menanggapi hal tersebut, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menegaskan bahwa kebijakan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang mulai berlaku per 1 Februari 2026.

Rizzky menjelaskan, dalam keputusan tersebut dilakukan penyesuaian data peserta PBI JK, di mana sejumlah peserta yang dinonaktifkan digantikan dengan peserta baru. Dengan demikian, jumlah total peserta PBI JK secara nasional tetap sama dengan bulan sebelumnya.

Pembaruan data ini dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial guna memastikan bantuan iuran JKN tepat sasaran bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

“Peserta JKN yang dinonaktifkan masih memiliki kesempatan untuk mengaktifkan kembali status kepesertaannya, sepanjang memenuhi kriteria yang telah ditetapkan,” ujar Rizzky, Rabu (04/02).

Adapun kriteria peserta PBI JK yang dapat mengajukan pengaktifan kembali antara lain, pertama peserta tersebut termasuk dalam daftar PBI JK yang dinonaktifkan pada Januari 2026. Kedua, berdasarkan hasil verifikasi lapangan, peserta tergolong masyarakat miskin atau rentan miskin. Ketiga, peserta mengidap penyakit kronis atau berada dalam kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwa.

Lebih lanjut Rizzky menerangkan, peserta PBI JK yang dinonaktifkan dapat melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan.

Selanjutnya, Dinas Sosial akan mengusulkan data peserta ke Kementerian Sosial untuk diverifikasi. Apabila lolos verifikasi, BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status kepesertaan JKN sehingga peserta dapat kembali mengakses layanan kesehatan.

Untuk memastikan status kepesertaan JKN, masyarakat dapat memanfaatkan berbagai kanal layanan, seperti Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 08118165165, BPJS Kesehatan Care Center 165, Aplikasi Mobile JKN, maupun dengan mendatangi Kantor BPJS Kesehatan terdekat.

Selain itu, bagi peserta JKN yang sedang menjalani perawatan di rumah sakit dan membutuhkan informasi atau bantuan, dapat menghubungi petugas BPJS SATU! yang identitas dan nomor kontaknya terpampang di area publik rumah sakit.

Masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) yang disediakan oleh rumah sakit.

“Sekali lagi kami mengimbau masyarakat agar secara rutin mengecek status kepesertaan JKN selagi masih sehat. Jika diketahui statusnya dinonaktifkan, segera lakukan pengaktifan kembali agar tidak terkendala saat membutuhkan layanan kesehatan secara mendadak,” pungkas Rizzky. (*)

Editor: Irianti

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *