Sorong – Polsek Sorong Timur memastikan akan menindaklanjuti laporan dugaan pengeroyokan yang dialami seorang warga berinisial FLM. Laporan polisi tersebut diterima pada Sabtu, 24 Januari 2026 dan kini tengah diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Ps Kanit Polsek Sorong Timur Iptu Syafrudin membenarkan, pihaknya telah menerima laporan dugaan tindak pidana pengeroyokan yang dilaporkan oleh korban.
“Laporan sudah kami terima secara resmi dan telah kami serahkan kepada penyidik untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum,” kata Iptu Syafrudin, Senin (26/1/2026).
Ia menjelaskan, saat ini penanganan perkara masih berada pada tahap penyelidikan. Polisi tengah mengumpulkan keterangan saksi serta alat bukti yang berkaitan dengan peristiwa dugaan pengeroyokan tersebut.
“Jika dalam proses penyelidikan ditemukan bukti yang cukup, maka perkara ini akan ditingkatkan ke tahap penyidikan,” ujarnya.
Terkait informasi yang beredar bahwa terduga pelaku disebut-sebut merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya, Iptu Syafrudin menegaskan bahwa status tersebut tidak memengaruhi proses penegakan hukum.
“Status apapun tidak mempengaruhi penanganan perkara. Penetapan status hukum seseorang hanya dapat dilakukan setelah penyelidikan rampung dan didukung alat bukti yang sah,” tegasnya.
Ia menambahkan, hingga saat ini keterangan dari pihak pelapor maupun terlapor belum dimintai secara lengkap. Laporan tersebut juga masih baru dan baru saja didisposisikan oleh pimpinan kepada unit terkait.
Mengenai kemungkinan penyelesaian perkara melalui jalur mediasi atau kekeluargaan, Iptu Syafrudin mengatakan hal itu bergantung pada kehendak korban serta pasal pidana yang diterapkan.
“Untuk penganiayaan dengan ancaman pidana di bawah lima tahun, dimungkinkan penyelesaian secara kekeluargaan apabila korban menghendaki. Namun jika perbuatan dilakukan berulang kali, hal itu akan menjadi pertimbangan penting,” jelasnya.
Pihak kepolisian, lanjutnya, berkomitmen menjalankan proses hukum secara profesional dan transparan. Perkembangan penanganan perkara akan disampaikan kepada pelapor melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP).
Sementara itu, keluarga korban dugaan pengeroyokan yang diwakili Yaroso Mirino meminta aparat kepolisian bertindak cepat dan profesional dalam menangani laporan tersebut.
Keluarga korban berharap, proses hukum berjalan secara objektif dan transparan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami meminta agar terduga pelaku IAA segera diamankan dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas pihak keluarga.













