Berita  

Gubernur Papua Barat Daya Tetapkan UMP dan UMSP Tahun 2026 Naik 4,2 Persen

Sorong – Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Papua Barat Daya Tahun 2026.

Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Papua Barat Daya Nomor: 100.3.3.1/266/12/2025 tanggal 19 Desember 2025 yang ditandatangani Gubernur Papua Barat Daya Elisa Kambu.

Penetapan UMP dan UMSP Tahun 2026 ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan, serta memperhatikan Surat Rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi Papua Barat Daya Nomor 500.15.14.1/007/DEPEPROV-PBD/2025 tentang Usulan Kenaikan UMP dan UMSP Papua Barat Daya Tahun 2026.

Kebijakan tersebut diambil dalam rangka menjaga daya beli pekerja/buruh guna mencapai penghidupan yang layak, sekaligus menjaga keberlangsungan usaha serta stabilitas ekonomi di Provinsi Papua Barat Daya.

Dalam keputusan tersebut, UMP Papua Barat Daya Tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp 3.766.000 (tiga juta tujuh ratus enam puluh enam ribu rupiah).

Sementara itu, UMSP Papua Barat Daya Tahun 2026 ditetapkan untuk sejumlah sektor, yakni:
1. Sektor pertambangan minyak dan gas bumi sebesar Rp 5.549.000
2. Sektor pertambangan umum selain galian C sebesar Rp 3.837.000
3. Sektor konstruksi (khusus belanja pemerintah) sebesar Rp 3.784.000
4. Sektor perikanan sebesar Rp 3.784.000
5. Sektor kehutanan sebesar Rp 3.802.000
6. Sektor perkebunan sebesar Rp 3.802.000

UMP dan UMSP Papua Barat Daya Tahun 2026 tersebut mengalami kenaikan sebesar 4,2 persen dibandingkan dengan UMP dan UMSP Tahun 2025.

Dalam Keputusan Gubernur itu juga ditegaskan, larangan bagi perusahaan atau badan usaha untuk membayar upah lebih rendah dari ketentuan UMP dan UMSP yang telah ditetapkan.

Ketentuan ini berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun di seluruh kabupaten dan kota se-Provinsi Papua Barat Daya.

Sementara bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih, pengupahan berpedoman pada struktur dan skala upah yang disusun sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan keputusan ini mulai berlaku efektif terhitung sejak 1 Januari 2026.

Sebelum ditetapkan melalui Keputusan Gubernur, penentuan UMP dan UMSP Tahun 2026 didahului dengan Sidang Pleno Dewan Pengupahan Provinsi Papua Barat Daya yang digelar pada Jumat pagi, 19 Desember 2025, bertempat di Hotel Vega Prime, Kota Sorong.

Sidang pleno tersebut dipimpin oleh Johny Way Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan selaku Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Papua Barat Daya, dan diikuti oleh seluruh anggota dewan yang terdiri dari unsur pemerintah, akademisi, perwakilan serikat pekerja/serikat buruh, serta perwakilan asosiasi pengusaha.

Sebagai bentuk penegasan dan pemahaman bagi seluruh pemangku kepentingan, Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya juga menerbitkan Surat Edaran Nomor: 100.3/1302 Tahun 2025 tanggal 19 Desember 2025 tentang Pemberlakuan UMP dan UMSP Papua Barat Daya Tahun 2026. Surat edaran tersebut ditandatangani oleh Pj Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat Daya Yakob Karet.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Papua Barat Daya Suroso menyampaikan, penetapan UMP dan UMSP Tahun 2026 diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha sekaligus meningkatkan kesejahteraan pekerja dan buruh di Papua Barat Daya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *