Sorong – Tabir dugaan korupsi besar di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Sorong akhirnya terbuka. Kejaksaan Tinggi Papua Barat resmi menetapkan tiga pejabat sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan anggaran pengadaan barang dan jasa tahun 2023, Rabu (15/4/2026).
Ketiga tersangka berinisial TS, MS, dan DYO yang diketahui menjabat sebagai bendahara pengeluaran Setda Kabupaten Sorong, diduga terlibat dalam praktik korupsi dengan nilai kerugian negara mencapai sekitar Rp 54 miliar.
Sejak pagi hingga larut malam, ketiganya menjalani pemeriksaan maraton di Kantor Kejaksaan Negeri Sorong. Mereka diperiksa secara bergantian oleh tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) hingga sekitar pukul 22.30 WIT, didampingi penasihat hukum masing-masing.
Kasidik Pidsus Kejati Papua Barat Joshua Wanma mengungkapkan, penetapan tersangka merupakan hasil dari rangkaian panjang penyelidikan dan penyidikan yang didukung temuan audit awal BPK RI.
“Total anggaran dalam kegiatan ini mencapai sekitar Rp 111 miliar, dari APBD induk hingga perubahan. Namun dalam pelaksanaannya ditemukan penyimpangan signifikan,” ungkapnya.
Modus yang digunakan para tersangka terbilang sistematis. Penyidik menemukan adanya empat rekening dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) yang digunakan untuk mengalirkan dana, namun realisasinya tidak sesuai peruntukan. Bahkan, pencairan anggaran disebut dilakukan berdasarkan perintah, baik tertulis maupun lisan, tanpa dasar yang sah.
Hingga kini, penyidik telah memeriksa sekitar 34 hingga 35 saksi serta menyita lebih dari 400 dokumen sebagai barang bukti. Proses pendalaman masih terus dilakukan dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka baru dalam kasus ini.
Ketiga tersangka kini resmi ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas 2B Sorong, terhitung sejak 15 April hingga 4 Mei 2026.
Usai pemeriksaan intensif, sekitar pukul 23.15 WIT, mereka keluar mengenakan rompi tahanan berwarna pink dan langsung digiring ke mobil tahanan menuju Lapas Kelas IIB Sorong.
Kasus ini menjadi perhatian luas publik di Papua Barat Daya. Selain karena nilai kerugian negara yang fantastis, skandal ini juga menyoroti lemahnya pengawasan dalam pengelolaan keuangan daerah—anggaran yang sejatinya diperuntukkan bagi kesejahteraan masyarakat justru diduga diselewengkan.
Dengan ancaman hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara sesuai pasal yang dikenakan yakni 603 dan 604 KUHP jo pasal 18, publik kini menanti langkah tegas aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas perkara ini hingga ke akar-akarnya.













