Berita  

PT KPI RU VII Kasim Perkuat Komitmen GCG Lewat Kerja Sama Hukum dengan Kejari Sorong

SORONG – PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) Refinery Unit VII Kasim terus menunjukkan komitmennya dalam menerapkan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) dalam seluruh operasional bisnis perusahaan.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui Penandatanganan Kesepakatan Bersama tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dengan Kejaksaan Negeri Sorong.

Penandatanganan kesepakatan bersama ini berlangsung di Hotel Vega Prime, Sorong, Kamis (19/12/2025) dan dihadiri oleh jajaran manajemen PT KPI RU VII Kasim, Kejaksaan Negeri Sorong, pekerja, serta para mitra perusahaan.

General Manager PT KPI RU VII Kasim, Yodia Handhi Prambara, menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan bentuk komitmen kuat Kilang Kasim untuk memiliki pedoman hukum yang jelas dan kuat dalam menjalankan kegiatan operasional.

“Komitmen ini merupakan langkah penting menuju keandalan kilang yang berkelanjutan. Dengan pedoman hukum yang baik, kami memastikan setiap aktivitas bisnis tetap berada dalam koridor peraturan yang berlaku,” ujarnya.

Menurut Yodia, langkah ini juga menjadi bagian dari upaya Kilang Kasim untuk terus patuh terhadap ketentuan hukum sebagai wujud nyata penerapan tata kelola perusahaan yang baik.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Sorong, Frenkie Son, menyambut baik inisiatif PT KPI RU VII Kasim yang berkomitmen menjaga kepatuhan hukum dalam menjalankan operasional bisnisnya.

“Kami menyambut baik inisiatif ini sebagai langkah pencegahan terhadap potensi fraud maupun permasalahan hukum yang dapat merugikan negara dan masyarakat. Semoga kerja sama ini memberikan dampak positif bagi semua pihak,” kata Frenkie.

Sr. Supervisor Legal Counsel RU VII Kasim, Kristian Gema Bestanta, menjelaskan bahwa penandatanganan kesepakatan bersama ini bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan bukti nyata kesungguhan Kilang Kasim dalam menjunjung tinggi kepatuhan hukum dan prinsip-prinsip GCG.

“Kesepakatan ini menjadi sarana berkelanjutan untuk berdiskusi, edukasi, serta mencegah terjadinya permasalahan hukum di masa mendatang, khususnya yang berkaitan dengan kegiatan operasional Kilang Kasim,” jelas Kristian.

Ia menambahkan, kegiatan ini juga menjadi momentum pembelajaran bersama bagi seluruh pekerja dan mitra. Dalam kesempatan tersebut, Kilang Kasim mengundang seluruh fungsi kerja serta mitra usaha untuk menyaksikan penandatanganan dan berdiskusi langsung dengan Kepala Kejaksaan Negeri Sorong.

“Melalui diskusi ini, kami ingin memastikan seluruh pihak memahami aturan dan batas-batas hukum dalam kerja sama transaksional, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan dan seluruh kegiatan tetap sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.

Rangkaian kegiatan Legal Preventive Program kemudian dilanjutkan dengan forum group discussion (FGD) yang dimoderatori oleh Kristian Gema Bestanta, dengan narasumber Kepala Kejaksaan Negeri Sorong Frenkie Son. Diskusi berlangsung hangat dengan berbagai pertanyaan dari peserta, yang memperkaya pemahaman terkait aspek hukum dalam operasional bisnis dan kerja sama perusahaan. (*)

Editor: Irianti

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *