Berita  

Kepala Dinas LHKP Papua Barat Daya Minta Penyelesaian Status Lahan Kilo 16 Dilakukan di Daerah

Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Pertanahan Provinsi Papua Barat Daya Julian Kelly Kambu, foto: Yanti/BalleoNews

SORONG – Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Pertanahan (LHKP) Provinsi Papua Barat Daya, Julian Kelly Kambu menegaskan bahwa penyelesaian persoalan status kawasan lahan di Kilo 16, Kota Sorong, harus dilakukan melalui mekanisme yang sesuai dan diselesaikan terlebih dahulu di tingkat daerah, sebelum diajukan ke pemerintah pusat.

Hal tersebut disampaikan setelah menerima pengaduan masyarakat terkait status kepemilikan lahan yang diketahui masih berada pada peta kawasan hutan.

“Masalah ini sudah disampaikan masyarakat dan sudah ditindaklanjuti oleh Kantor Pertanahan Kota Sorong, BKSDA, Balai Pemantapan Kawasan Hutan, serta Kanwil Pertanahan Provinsi Papua Barat,” ujar Julian Kelly Kambu belum lama ini.

Menurutnya, meskipun masyarakat telah lama bermukim dan membangun rumah di wilayah tersebut, secara administratif lahan itu masih tercatat sebagai kawasan hutan. Karena itu, Badan Pertanahan tidak dapat menerbitkan sertifikat kepemilikan sebelum ada proses pelepasan kawasan.

“Pertanahan tidak bisa mengeluarkan sertifikat karena statusnya masih kawasan hutan. Mekanisme pelepasan harus dilakukan terlebih dahulu,” jelasnya.

Untuk menyelesaikan persoalan tersebut, langkah awal yang diperlukan ialah memastikan adanya bukti kepemilikan atau pelepasan hak atas lahan dari pihak yang berwenang dalam hal ini marga Osok sebagai pemilik wilayah adat.

“Bukti pelepasan hak milik dari marga Osok menjadi dasar kami untuk mengusulkan ke Kementerian Kehutanan, khususnya Dirjen Planologi, agar kawasan tersebut bisa diproses menjadi fasilitas umum atau fasilitas sosial melalui mekanisme pelepasan parsial,” terangnya.

Julian Kelly juga menekankan pentingnya peran aktif Pemerintah Kota Sorong melalui OPD teknis dalam berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi.

“Jangan langsung ke Jakarta. Semua harus dibicarakan dan diputuskan di daerah dulu. Karena pelepasan kawasan itu memerlukan rekomendasi gubernur,” tegasnya.

Ia mengingatkan bahwa Gubernur memiliki kewenangan penuh atas kawasan hutan dan wilayah laut hingga 12 mil. Sementara tanggung jawab pemerintahan kabupaten/kota lebih pada urusan pemanfaatan ruang masyarakat.

Julian Kelly berharap, masyarakat Kilo 16 tetap bersabar mengikuti proses yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Dalam waktu dekat, Pemprov Papua Barat Daya akan kembali menggelar rapat koordinasi dengan Kantor Pertanahan Kota Sorong, Pemerintah Kota Sorong dan perwakilan masyarakat.

“Setelah pelepasan hak dari marga Osok jelas dan diterima, kami akan menyiapkan surat usulan dan Gubernur akan menandatangani untuk kemudian kami bawa ke Kementerian,” katanya.

Ia juga mengingatkan semua kepala daerah di Papua Barat Daya agar proaktif dalam penyusunan tata ruang dan pengusulan perubahan status kawasan. Hal ini penting untuk menghindari pembangunan fasilitas umum yang melanggar aturan kawasan hutan dan berpotensi menimbulkan sanksi.

“Sekarang penetapan kawasan itu sangat ketat. Kalau pembangunan dilakukan tanpa proses pelepasan, ada sanksi administrasi hingga pidana. Maka jangan menunggu sampai masalah terjadi,” tutupnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *