Berita  

Polresta Sorong Kota Musnahkan 1,7 Kg Ganja dan 9,6 Gram Sabu, Selamatkan 2.500 Jiwa

SORONG — Polresta Sorong Kota memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus, berupa ganja seberat 1,7 kilogram dan sabu-sabu seberat 9,6 gram, Senin (3/11/2025).

Pemusnahan dilakukan di halaman Mapolresta Sorong Kota bersama perwakilan dari Kejaksaan Negeri Sorong.

Ganja dimusnahkan dengan cara dibakar, sementara sabu-sabu dilarutkan ke dalam air hingga tidak dapat digunakan kembali. Dari hasil pemusnahan tersebut, diperkirakan sekitar 2.500 jiwa terselamatkan dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

Wakapolresta Sorong Kota, AKBP Mathias Krey, dalam keterangannya mengatakan, barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan dari empat tersangka, yaitu AAK, GS, MJW, dan OM.

Dijelaskan, dari tangan tersangka AAK diamankan 13 bungkus plastik besar ganja dengan berat 366,41 gram. Dari tersangka GS, diamankan 6 bungkus plastik besar ganja seberat 112,54 gram.

Kemudian dari MJW, polisi menyita 21 bungkus plastik besar ganja dan 1 karung kuning berisi ganja dengan total berat 1.174,18 gram atau sekitar 1,1 kilogram. Sementara dari tersangka OM, diamankan sabu-sabu seberat 9,6620 gram.

“Peran para tersangka berbeda-beda. AAK berperan sebagai kurir ganja antarprovinsi, GS sebagai kurir sekaligus pengedar, sedangkan MJW dan OM berperan sebagai pengedar,” ujar AKBP Mathias.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

AAK dan GS dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1), dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda antara Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar.

MJW dan OM dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2), dengan ancaman pidana penjara mati, seumur hidup, atau minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah sepertiga.

AKBP Mathias menegaskan, Polresta Sorong Kota berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Ia juga mengajak seluruh masyarakat berperan aktif melaporkan setiap indikasi penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar.

“Pemberantasan narkoba bukan hanya tugas kepolisian, tetapi juga tanggung jawab kita bersama untuk menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *