Berita  

Pemprov PBD Dorong Perencanaan Pembangunan yang Berkelanjutan

Sorong — Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya melalui Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Pertanahan (LHKP) menggelar kegiatan Peningkatan Kapasitas Pegawai Bidang Lingkungan Hidup Terkait Penyusunan Dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) di Hotel Vega Sorong, Selasa (28/10/2025).

Kegiatan ini bertujuan memperkuat kompetensi teknis aparatur pemerintah daerah dalam penyusunan dokumen KLHS, meningkatkan kualitas perencanaan pembangunan yang berwawasan lingkungan, serta mendorong sinergi lintas sektor dalam pelaksanaan prinsip pembangunan berkelanjutan di Papua Barat Daya.

Kepala Dinas LHKP Papua Barat Daya, Julian Kelly Kambu, menjelaskan bahwa KLHS merupakan instrumen penting untuk memastikan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan terintegrasi ke dalam kebijakan, rencana, dan program pembangunan daerah.

“Hari ini seluruh wilayah di Papua Barat Daya semuanya banjir — Raja Ampat, Maybrat, Sorong Selatan, Tambrauw, Kabupaten Sorong, bahkan Kota Sorong yang sudah biasa banjir. Ini berarti kita perlu membedah kembali permasalahan lingkungan. Ada apa sebenarnya? KLHS hadir untuk menjawab itu, dengan analisis ilmiah agar arah pembangunan kita tetap memperhatikan daya dukung lingkungan,” ujar Julian.

Ia menambahkan, di tingkat daerah, penyusunan KLHS masih menghadapi tantangan seperti keterbatasan sumber daya manusia, pemahaman teknis, dan akses terhadap data lingkungan. Karena itu, kegiatan peningkatan kapasitas ini diharapkan dapat memperkuat kemampuan pegawai dalam menyusun KLHS yang komprehensif dan aplikatif.

Hingga saat ini, sejumlah kabupaten/kota di Papua Barat Daya telah memiliki dokumen KLHS pada berbagai tahapan. Kabupaten Sorong telah menyusun KLHS RTRW. Kabupaten Sorong Selatan memiliki KLHS RPJPD dan RPJMD, serta sedang menyusun KLHS RTRW.

Kota Sorong telah menyusun KLHS RTRW dan sedang menyusun KLHS RPJMD. Kabupaten Raja Ampat tengah memproses KLHS RTRW dan RPJMD. Kabupaten Maybrat masih dalam tahap awal penyusunan KLHS RTRW, RPJPD, dan RPJMD. Kabupaten Tambrauw juga telah memulai proses KLHS RTRW.

Sementara itu, Wakil Gubernur Papua Barat Daya Ahmad Nausrau dalam sambutannya menegaskan pentingnya KLHS sebagai alat untuk mengintegrasikan prinsip keberlanjutan ke dalam kebijakan publik.

“KLHS adalah instrumen penting dalam pengarusutamaan prinsip pembangunan berkelanjutan ke dalam kebijakan, rencana, dan program pembangunan,” tegas Ahmad.

“Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016, setiap kebijakan, rencana dan program wajib dianalisis melalui KLHS agar aspek lingkungan hidup dipertimbangkan secara sistematis dan ilmiah,” lanjutnya.

Ahmad menekankan perlunya peningkatan kapasitas aparatur daerah melalui bimbingan teknis, terutama dalam hal metodologi penyusunan KLHS, identifikasi isu strategis, analisis daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup, serta integrasi hasil KLHS ke dalam dokumen perencanaan daerah.

Ia juga berharap, pelaksanaan Bimtek ini dapat menghasilkan aparatur yang kompeten dan dokumen KLHS yang berkualitas tinggi.

“Harapan saya, kegiatan Bimtek KLHS ini berjalan lancar, sukses, dan dapat menghasilkan rencana tata ruang yang berwawasan lingkungan serta mendukung pembangunan berkelanjutan. Saya juga mengajak seluruh peserta untuk memberikan masukan dan gagasan terbaik agar dokumen yang dihasilkan lebih berkualitas dan bermakna,” tutup Ahmad.

Sebagai informasi, dasar hukum penyusunan KLHS meliputi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis, serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang mengatur teknis pelaksanaannya.

Melalui kegiatan ini, Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya menegaskan komitmennya untuk mendorong pembangunan daerah yang tidak hanya mengejar pertumbuhan ekonomi, tetapi juga menjaga keseimbangan ekologis dan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *