Sorong – Dalam upaya memberikan pelayanan kesehatan yang menyeluruh dan berkesinambungan kepada masyarakat, Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) terus berinovasi melalui berbagai layanan promotif dan preventif. Salah satu program unggulan yang dijalankan saat ini adalah Program Rujuk Balik (PRB) bagi peserta dengan penyakit kronis.
Melalui PRB, peserta JKN yang telah dinyatakan stabil setelah menjalani perawatan di rumah sakit dapat melanjutkan pengobatan dan pemantauan kesehatannya di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). Program ini bertujuan untuk memastikan peserta tetap mendapatkan layanan kesehatan rutin tanpa harus bolak-balik ke rumah sakit.
“Program Rujuk Balik dilakukan bagi peserta JKN dengan penyakit kronis yang telah mendapatkan penanganan di rumah sakit dan dalam kondisi stabil. Selanjutnya, perawatan dilanjutkan di FKTP seperti Puskesmas, klinik pratama, maupun praktik mandiri dokter sesuai kemampuan pelayanannya. Tujuannya agar peserta tetap bisa mendapatkan pemantauan kesehatan rutin dan tidak perlu ke rumah sakit setiap kali kontrol,” ujar Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sorong, Pupung Purnama, Kamis (23/10).
Program Rujuk Balik menjadi bagian dari empat pilar pelayanan dalam JKN, yakni promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif. PRB termasuk dalam layanan promotif dan preventif karena fokus utamanya adalah menjaga kestabilan kondisi pasien serta mencegah komplikasi penyakit.
Pelaksanaan PRB diatur melalui berbagai regulasi, antara lain Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 dan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Program JKN, serta Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/Menkes/1645/2024 tentang Rujuk Balik Penyakit Kronis ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama.
Jenis penyakit kronis yang dapat mengikuti PRB meliputi Diabetes Melitus, Hipertensi, Penyakit Jantung, Asma, Penyakit Paru Obstruktif Kronis (PPOK), Epilepsi, Skizofrenia, Stroke, dan Sindroma Lupus Eritematosus (SLE). Peserta PRB mendapatkan layanan kontrol rutin, edukasi kesehatan, serta pengobatan berkelanjutan di FKTP tempat mereka terdaftar.
“Program ini adalah bentuk nyata bahwa JKN bukan hanya hadir ketika peserta sakit, tetapi juga untuk menjaga agar peserta tetap sehat dan mampu mengelola penyakit kronisnya. Dengan PRB, peserta bisa tetap produktif tanpa harus terus dirawat di rumah sakit,” tambah Pupung.
Salah satu peserta JKN segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI), Amina Ruma Lusi (62), menceritakan pengalamannya sebagai pasien PRB di salah satu klinik pratama di Kota Sorong. Ia telah menjalani pengobatan rutin untuk Diabetes Melitus selama beberapa tahun terakhir.
“Saya punya riwayat diabetes karena dulu sering makan dan minum yang manis-manis. Awalnya saya berobat ke klinik tempat saya terdaftar, lalu dirujuk ke rumah sakit untuk penanganan dokter spesialis. Setelah kondisi saya stabil, saya dikembalikan lagi ke klinik untuk kontrol rutin,” tutur Amina.
Ia mengaku sangat terbantu dengan keberadaan program JKN dan PRB karena seluruh biaya pengobatan ditanggung penuh oleh BPJS Kesehatan.
“Selama berobat saya tidak pernah bayar, semuanya ditanggung JKN. Pelayanannya juga bagus, dokter dan perawatnya ramah serta selalu membantu saya menjaga kesehatan,” ungkapnya.
Kini, Amina rutin menjalani kontrol gula darah, mengambil obat, dan mengikuti edukasi tentang gaya hidup sehat di FKTP tempatnya terdaftar.
“Setiap kali kontrol, dokter selalu mengingatkan untuk makan makanan sehat, hindari gula berlebih, dan rutin minum obat. Kalau tidak pakai BPJS, mungkin biayanya sangat besar. Saya sangat bersyukur dengan adanya program ini,” tambahnya.
Program Rujuk Balik menjadi bukti komitmen BPJS Kesehatan dalam mewujudkan layanan kesehatan berkelanjutan bagi masyarakat. Melalui sinergi dengan FKTP di seluruh Indonesia, PRB diharapkan mampu meningkatkan kualitas hidup peserta JKN dengan penyakit kronis, sekaligus memperkuat sistem layanan kesehatan nasional yang lebih efisien dan merata. (*)