Berita  

Pemindahan 4 Tapol NFRPB ke Makassar Tidak Ada Intervensi Forkopimda Apalagi Gubernur

Gubernur Papua Barat Daya Elisa Kambu menegaskan, pemindahan 4 tahanan politik NFRPB yakni AGG, NM, MS dan PR ke Makassar murni urusan hukum dan proses hukum yang harus dilakukan.

“Urusan pemindahan empat tahanan terduga tersangka makar ke Makassar, murni sesuai proses hukum. Tidak ada intervensi dari Pemerintah, Forkopimda apalagi Gubernur,” tegas Gubernur Papua Barat Daya Elisa Kambu dalam tatap muka bersama tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat dan para kepala suku nusantara se-Kota Sorong, yang berlangsung di Aula Praja Vira Tama Makorem 181/PVT, Kamis (28/8/2025).

Lanjut Elisa, terkait proses hukum suatu kasus pidana, itu kewenangan otoritas ada pada lembaga yudikatif yang melakukan proses hukum.

“Tidak ada keterkaitan dengan Forkopimda apalagi Gubernur. Tidak ada, itu murni urusan hukum dan proses hukum yang harus dilakukan,” ujarnya.

Di Indonesia, sambung Elisa, ada tiga kekuasaan yang tidak bisa dijadikan satu. Yaitu Yudikatif, Eksekutif dan Legialatif.

“Urusan-urusan hukum tidak bisa di intervensi oleh kekuatan politik apapun, kepala negara siapapun dan kepala daerah siapapun. Kita legislatif dan ekskutif tidak punya hak dan tidak bisa masuk di kamar itu. Ini yang ingin kita luruskan, sehingga informasi hoax tidak beredar dimana-mana,” tandas Elisa Kambu.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *