Sat Narkoba Polresta Sorong Kota berhasil mengamankan 4 orang kurir yang membawa narkotika jenis ganja masuk di Kota Sorong, Papua Barat Daya.
Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol Happy Perdana Yudianto mengatakan, 4 kurir yang berhasil ditangkap yaitu IANS, SAW, AMN dan YR alias JACK.
“Empat kurir ini ditangkap di tempat yang berbeda-beda,” ungkap Kapolresta Sorong Kota saat memberikan keterangan pers di Mapolresta Sorong Kota, Jumat (4/7/2025).
Dibeberkan Happy, tersangka IANS ditangkap di Areal Pelabuhan Pelni Sorong sesaat setelah turun dari kapal KM Gunung Dempo, Jumat (30/5/2025).
“Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti tiga bungkus plastik besar warna bening yang berisikan narkotika jenis ganja dengan berat netto 45,904 gram,” ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka IANS dijerat melanggar pasal 111 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, serta denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.
Selanjutnya tersangka SAW, kata Happy, juga ditangkap di Areal Pelabuhan Pelni Sorong sesaat setelah turun dari kapal Km Dorolonda, Sabtu (24/5/2025).
“SAW ini penumpang kapal dorolonda dari Jayapura tujuan Sorong,” beber Happy.
Lanjut Kapolresta, dari tangan tersangka SAW berhasil diamankan barang bukti 3 karung ukuran 10 kg berisikan narkotika jenis ganja dengan berat netto 3,4 kilogram, dengan estimasi harga sekitar Rp 100 juta sampai Rp 200 juta.
Tersangka SAW dijerat melanggar pasal 114 ayat 2 subsider pasal 111 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditambah 1/3 (sepertiga).
Kemudian untuk tersangka AMN juga diamankan di Areal Pelabuhan Pelni Sorong, saat turun dari kapal KM Gunung Dempo, Jumat (30/5/2025). Dari tangan tersangka, berhasil diamankan barang bukti narkotika jenis ganja dengan berat netto 31,387 gram.
Untuk tersangka AMN dijerat melanggar pasal 111 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, serta denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.
Sementara untuk tersangka YR alias JACK ditangkap di Jalan Macan Tutul Kelurahan Dum Timur, Distrik Sorong Kepulauan, Kota Sorong, Papua Barat Daya, Jumat (23/5/2025).
“Kami berhasil amankan barang bukti narkotika jenis ganja dengan berat netto 25,435 gram,” tegasnya.
Tersangka YR alias JACK dijerat melanggar pasal 114 ayat 1 dan pasal 111 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, serta denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.
“Kami masih melakukan pengejaran terhadap satu orang DPO dengan inisial IK. IK merupakan bandar atau pemasok narkotika jenis ganja dari Jayapura ke Sorong,” pungkasnya.