PT Kilang Pertamina Internasional Refinery Unit VII (RU VII) Kasim berkomitmen teguh terhadap nilai-nilai AKHLAK yang tercermin dalam acara Legal Preventive Program RU VII, yang digelar di Hotel Vega Sorong, Senin (16/06/2025).
General Manager RU VII Kasim Yodia Handhi Prambara dalam kesempatan membuka rangkaian acara Legal Preventive Program RU VII menyampaikan, komitmen RU VII Kasim dalam melaksanakan kegiatan usaha yang taat pada prinsip-prinsip Good Corporate Governance dan nilai-nilai AKHLAK.
“Sebagai bagian dari Pertamina Group, PT Kilang Pertamina Internasional berkomitmen teguh pada Core Values AKHLAK yang terdiri dari Amanah, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif dan Kolaboratif. Enam pilar ini bukan sekadar prinsip, melainkan jiwa yang menggerakkan setiap langkah kita menuju visi perusahaan,” ucapnya.
GM RU VII Yodia juga menyampaikan, komunikasi RU VII Kasim dan Kejaksaan Negeri Sorong merupakan bentuk sinergi yang membangun Good Corporate Governance serta bentuk pencegahan dini risiko hukum yang tidak diharapkan.
“Pemahaman mendalam tentang peran Jaksa Pengacara Negara dalam membantu mewujudkan Good Corporate Governance ini akan menjadi benteng preventif bagi RU VII Kasim dan vendor dalam memitigasi risiko hukum dalam
proses pengadaan barang maupun jasa,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Sorong yang diwakili oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Sorong Primawibawa Rantjalobo menyampaikan edukasi, mengingatkan betapa pentingnya integritas dalam pengelolaan bisnis perusahaan.
“Budaya dan perilaku koruptif di sebagian masyarakat yang berada di dalam pemerintahan maupun Corporate memiliki dampak signifikan terhadap Investasi, dimana korupsi dapat mengurangi kepercayaan Investor, meningkatkan biaya transaksi, menciptakan ketidakpastian hukum, dan mengancam pertumbuhan ekonomi,” tuturnya.
Pihaknya juga mengingatkan kepada seluruh peserta, terkhusus seluruh perwira RU VII Kasim dan vendor untuk dapat mencegah terjadinya risiko hukum dengan berkolaborasi dengan Kejaksaan.
“JPN bukan hanya penegak hukum secara litigasi, tetapi juga mitra strategis untuk upaya preventif bagi BUMN dan Afiliasinya melalui peran pertimbangan hukum yang dapat diberikan, kami membuka tangan untuk dapat berkolaborasi menciptakan pemerintahan yang bersih dan transparan,” pungkasnya.
Supervisor Legal Counsel RU VII Kristian Gema Bestanta dalam sharing session Legal Preventive Program RU VII menyebutkan bahwa peran Legal Assistance dari JPN sangat penting dalam mengelola kekayaan negara.
“Sebagai entitas yang mengelola kekayaan negara, BUMN memiliki tanggung jawab besar untuk menjalankan prinsip transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi.dan fairness. Di sinilah peran legal assistance dari JPN menjadi sangat penting,” bebernya.
Tak lupa, Kristan juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat dalam rangkaian kegiatan Legal Preventive Program yang berkolaborasi dengan Vendor Day.
“Sinergi acara Legal Preventive Program ini dengan kegiatan Vendor Day merupakan cerminan nyata kolaborasi yang dilakukan antara Fungsi Legal Counsel RU VII dengan Fungsi Procurement RU VII, begitu juga Fungsi terkait lainnya dalam mempersiapkan acara, ini merupakan bentuk Kolaboratif internal yang apik, juga kami mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Sorong, semoga jalinan komunikasi semakin erat di masa depan,” tutupnya. (*)