Sorong – Isu pembubaran Majelis Rakyat Papua (MRP) yang disuarakan salah satu senator Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) asal Tanah Papua menuai perhatian serius dari berbagai kalangan.
Ketua Umum Forum Pengawal Perjuangan Rakyat (Fopera) Yanto Ijie menegaskan, wacana tersebut tidak boleh disampaikan secara sembarangan tanpa landasan yang kuat.
Menurutnya, isu pembubaran MRP harus dibahas dengan dasar hukum, sosial dan adat yang jelas serta melalui pendekatan ilmiah. Jika tidak, wacana tersebut berpotensi menjadi “isu liar” yang dapat dimanfaatkan oleh kelompok tertentu untuk memicu kegaduhan dan mengganggu stabilitas daerah.
“Isu pembubaran MRP tidak bisa disampaikan tanpa dasar yang jelas. Jika tidak disampaikan secara bertanggung jawab, hal itu dapat dimanfaatkan oleh kelompok dengan ideologi tertentu yang berpotensi mengganggu stabilitas daerah dan bahkan mengancam integrasi kedaulatan NKRI di tanah Papua,” ujar Yanto Ijie.
Yanto menjelaskan, MRP bukan sekadar organisasi masyarakat, melainkan lembaga negara yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua serta diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2004.
Sebagai lembaga representasi budaya Orang Asli Papua (OAP), MRP memiliki peran strategis dalam melindungi hak-hak masyarakat adat, menjaga nilai-nilai budaya Papua, memberdayakan perempuan, serta memperkuat kerukunan umat beragama.
Dalam konteks Otonomi Khusus (Otsus) Papua, keberadaan MRP menjadi salah satu pilar penting. UU Otsus sendiri merupakan lex spesialis yang secara khusus membentuk lembaga ini untuk menangani urusan adat, agama, dan perempuan di tanah Papua.
“Jika lembaga MRP dibubarkan, maka dampaknya bukan hanya pada kelembagaan semata, tetapi juga berpotensi melemahkan implementasi UU Otsus secara keseluruhan,” tegasnya.
Yanto juga menilai, penting untuk membedakan antara lembaga MRP dengan individu anggota yang menjalankan fungsi di dalamnya. Jika terdapat anggota yang dinilai tidak menjalankan tugas dengan baik, hal tersebut tidak serta-merta mencerminkan kegagalan lembaga secara keseluruhan.
“Masalah kinerja bisa saja terjadi pada individu anggota, bukan pada lembaganya. Karena itu, yang perlu diperbaiki adalah kualitas dan integritas anggotanya,” katanya.
Dorong Evaluasi dan Pergantian Anggota
Fopera mengusulkan beberapa langkah konkret untuk memperbaiki kinerja MRP tanpa harus membubarkan lembaga tersebut.
Pertama, melakukan evaluasi kinerja anggota secara berkala dan transparan dengan melibatkan perwakilan adat dari berbagai suku, pemerintah daerah, serta organisasi masyarakat sipil yang kompeten.
Kedua, mengganti anggota yang tidak memenuhi standar atau terbukti tidak berpihak pada kepentingan rakyat Papua sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam peraturan MRP.
Ketiga, memperbaiki mekanisme seleksi anggota agar benar-benar melalui musyawarah adat yang sah, serta memastikan calon anggota memiliki integritas, pemahaman mendalam tentang adat dan komitmen kuat terhadap keutuhan NKRI.
Namun demikian, Yanto menegaskan bahwa jika ada pihak yang tetap menginginkan pembubaran MRP, maka langkah tersebut harus ditempuh melalui jalur konstitusional yang jelas. Langkah tersebut antara lain melalui pengajuan judicial review ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia untuk menguji pasal-pasal dalam UU Otsus yang mengatur pembentukan MRP.
Selain itu, dapat pula dilakukan melalui Kongres Adat Papua yang melibatkan seluruh suku di tanah Papua untuk membahas secara khusus mengenai keberadaan lembaga tersebut. Hasil kesepakatan kongres kemudian disampaikan secara resmi kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
Pilihan lainnya adalah menunggu momentum evaluasi UU Otsus jilid II pada tahun 2041, di mana seluruh mekanisme terkait otonomi khusus, termasuk keberadaan MRP, dapat dikaji kembali secara menyeluruh.
Yanto menegaskan, MRP selama ini berperan sebagai jembatan antara negara dan masyarakat adat Papua. Karena itu, wacana pembubaran harus disikapi secara hati-hati dan penuh tanggung jawab.
“MRP bukan sekadar lembaga, tetapi juga bagian dari identitas dan perlindungan bagi Orang Asli Papua. Daripada membubarkan lembaganya, lebih bijak jika kita memperbaiki kinerja individu anggotanya,” tutupnya. (*)













