Sorong – Polda Papua Barat Daya melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan sejumlah kasus tindak pidana narkotika yang berhasil diungkap dalam beberapa waktu terakhir. Kegiatan tersebut berlangsung di Mapolda Papua Barat Daya, Kota Sorong, Senin (9/3/2026).
Pemusnahan barang bukti ini dipimpin langsung oleh Kapolda Papua Barat Daya Gatot Haribowo yang didampingi Wakapolda, serta para pejabat utama di lingkungan Polda Papua Barat Daya. Kegiatan tersebut juga dihadiri perwakilan kejaksaan serta Kepala Loka POM sebagai bentuk transparansi dalam proses penegakan hukum.
Dalam kegiatan tersebut, barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika jenis ganja seberat 7.968 gram atau hampir 8 kilogram. Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua Barat Daya.
Kapolda Papua Barat Daya, Brigjen Pol Gatot Haribowo mengatakan, pemusnahan barang bukti dilakukan sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Papua Barat Daya.

“Pemusnahan ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum serta bukti keseriusan kami dalam memberantas peredaran narkotika yang dapat merusak generasi bangsa,” ujarnya.
Proses pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara dibakar dan dilarutkan sesuai prosedur yang berlaku, serta disaksikan langsung oleh para pejabat dan pihak terkait yang hadir dalam kegiatan tersebut.
Polda Papua Barat Daya menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk turut berperan aktif dalam memerangi penyalahgunaan narkoba dengan memberikan informasi kepada aparat apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan.
Melalui kegiatan pemusnahan barang bukti ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku serta menjadi bukti nyata keseriusan aparat kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika. (*)













