Sorong – Kuasa hukum keluarga korban, Leonardo Ijie, SH, menegaskan sikap tegas keluarga almarhumah Jelia Christie Buyung terkait kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada 18 Februari 2026 di Kilometer 17, Kota Sorong.
Penegasan tersebut disampaikan usai pertemuan antara keluarga korban dan Komandan Polisi Militer Angkatan Laut (Danpomal) di Kantor POMAL Kodaeral XIV Sorong, Selasa (24/2/2026).
Leonardo mengatakan, kedatangan pihaknya untuk memastikan proses hukum terhadap terduga pelaku yang merupakan oknum anggota TNI Angkatan Laut tetap berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami datang untuk menegaskan sikap keluarga bahwa tetap tegak lurus meminta agar pelaku diproses sesuai hukum. Tidak ada upaya mediasi dalam bentuk apa pun,” tegas Leonardo.
Ia mengungkapkan, terduga pelaku telah diamankan dan ditahan di POMAL. Namun, pihak keluarga menolak segala bentuk komunikasi atau koordinasi yang mengatasnamakan keluarga korban di luar sepengetahuan kuasa hukum dan keluarga inti.

“Jika ada pihak-pihak yang mengatasnamakan keluarga melakukan koordinasi atau mediasi dengan pelaku maupun komandan pelaku, itu di luar sepengetahuan kami. Kami anggap itu bukan sikap resmi keluarga,” ujarnya.
Leonardo juga menegaskan, apabila terdapat komunikasi yang dilayani di luar sikap resmi keluarga, maka hal tersebut dianggap sebagai upaya yang tidak sah dan berpotensi mengaburkan proses hukum.
Korban Jelia Christie Buyung diketahui telah dimakamkan. Meski demikian, keluarga memastikan akan terus mengawal jalannya proses hukum demi mendapatkan keadilan.
“Keadilan harus ada untuk korban. Proses ini akan terus kami kawal bersama,” katanya.
Tak hanya menuntut pertanggungjawaban dari oknum anggota TNI-AL, pihak keluarga juga berencana mengambil langkah hukum terhadap pemerintah, khususnya instansi yang bertanggung jawab atas pengerjaan dan pemeliharaan jalan di lokasi kejadian.
Menurut Leonardo, kondisi jalan yang rusak di lokasi kecelakaan turut menjadi faktor yang menyebabkan terjadinya insiden maut tersebut.
“Kami sebagai masyarakat dan wajib pajak berhak menikmati fasilitas jalan yang layak dan aman. Jika ada kelalaian dalam penyediaan fasilitas yang mengakibatkan kematian, maka itu juga harus diproses secara hukum,” tegasnya.
Berdasarkan kronologis, korban baru saja keluar dari rumahnya di Jalan Watem dan hendak menuju Aimas untuk mengajar. Sekitar 100 meter dari rumah, korban langsung ditabrak oleh pelaku.
Peristiwa nahas itu terjadi di depan Kampus STAK Km 17, Kota Sorong, pada 18 Februari 2026. Korban sempat dilarikan ke RS Sele Be Solu, namun nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia.
Sementara itu, Komandan Polisi Militer Angkatan Laut (Danpomal) Kodaeral XIV Sorong Kolonel Laut PM Feber S, membenarkan bahwa terduga pelaku merupakan anggota KRI Teluk Lada berpangkat Serda dengan inisial LL.
Menurutnya, pihak keluarga telah meminta agar proses hukum tetap berjalan sebagaimana mestinya.

“Proses hukum tetap berjalan. Kita tidak berada di salah satu pihak. Jadi yang salah nanti diproses sesuai hukum yang berlaku. Tidak ada yang kita tutup-tutupi. Faktanya sudah ada, korban meninggal dunia,” pungkasnya.













