Sorong – Wali Kota Sorong Septinus Lobat bersama Wakil Wali Kota Anshar Karim meresmikan sejumlah fasilitas baru di Rumah Sakit (RS) Sele Be Solu Kota Sorong, Rabu (11/2/2026).
Fasilitas yang diresmikan meliputi Gedung Kelas Rawat Inap Standar dan Gedung Pengelola Unit Darah, termasuk ruang VIP serta unit transfusi darah pertama di Kota Sorong.
Dalam sambutannya, Wali Kota Septinus Lobat menyampaikan bahwa pembangunan gedung rawat inap standar tersebut dilaksanakan pada tahun anggaran 2025 menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK).
Ia menegaskan, peningkatan sarana dan prasarana kesehatan ini menjadi kebutuhan mendesak seiring pertumbuhan jumlah penduduk Kota Sorong yang terus meningkat.
“Semua fasilitas sudah rampung dan dilengkapi alat kesehatan yang memadai. SDM berupa dokter ahli dan dokter spesialis juga sudah siap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujar Septinus.
Ia juga mengajak masyarakat, untuk berpartisipasi aktif dalam kegiatan donor darah.
“Teman-teman yang ingin menyumbangkan darah bisa langsung datang ke Gedung Pengelola Unit Darah. Ini menjadi langkah penting untuk memastikan ketersediaan darah di Kota Sorong,” tambahnya.
Sementara itu, Direktur RS Sele Be Solu Susi Petronela Jitmau menjelaskan, sejumlah rencana perbaikan yang telah disusun sebelumnya akhirnya dapat terealisasi pada tahun 2026.
Dengan adanya tambahan 64 tempat tidur kelas rawat inap standar, kapasitas total tempat tidur RS Sele Be Solu meningkat dari 154 menjadi 180 tempat tidur.
Selain itu, rumah sakit juga menambah 44 tempat tidur untuk gedung rawat tindak plus standar serta dua ruang rawat inap VIP guna meningkatkan kenyamanan pasien.
“Unit Pengelolaan Darah yang awalnya berstatus perantara kini telah mendapatkan izin dari Kementerian Kesehatan untuk ditingkatkan statusnya. Sebanyak 17 item alat kesehatan diperoleh melalui bantuan dana Otsus, APBD Provinsi, dan APBD Kota,” jelas Susi.
Saat ini RS Sele Be Solu didukung oleh 30 dokter spesialis dan dua subspesialis. Terkait kebijakan penghapusan kelas 1, 2, dan 3 yang mulai diberlakukan Kementerian Kesehatan sejak Januari, pihak rumah sakit tengah melakukan penyesuaian.
Regulasi baru tersebut mewajibkan setiap rumah sakit menyediakan ruang kelas rawat inap standar dengan maksimal empat tempat tidur per ruangan guna meningkatkan kualitas dan kenyamanan pasien.
“Kami berharap sarana dan prasarana rumah sakit terus ditingkatkan agar para dokter dapat bekerja dengan tenang dan tidak kalah dengan rekan-rekan mereka di pusat. Kami juga berharap ada perhatian dari pemerintah provinsi dan kota terhadap kesejahteraan tenaga medis,” pungkasnya.
Peresmian ini menjadi tonggak penting dalam peningkatan layanan kesehatan di Kota Sorong, sekaligus memperkuat komitmen pemerintah daerah dalam menghadirkan fasilitas kesehatan yang lebih modern dan berkualitas bagi masyarakat.













