Berita  

Cemburu Berujung Maut, YFT Residivis Pembunuhan Kembali Habisi Dua Nyawa di Sorong

SORONG — Hubungan asmara yang retak berujung tragedi berdarah. Dua warga Kota Sorong yakni Fita Yusniar dan Tommy Kristofel Regoy, tewas mengenaskan setelah ditikam berkali-kali oleh YFT (35), seorang residivis kasus pembunuhan yang baru saja bebas dari lembaga pemasyarakatan di Jayapura.

Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol Amri Siahaan mengungkapkan, pelaku dan korban Fita Yusniar memiliki hubungan asmara. Namun dalam beberapa bulan terakhir, hubungan keduanya tidak harmonis. Diliputi rasa cemburu dan sakit hati, pelaku nekat mencari keberadaan korban.

Peristiwa pembunuhan terjadi pada Rabu dini hari (4/2/2026) sekitar pukul 03.00 WIT di sebuah rumah di Jalan Puyuh, Kelurahan Remu Utara, Kota Sorong, Papua Barat Daya.

Saat mendatangi rumah tersebut, pelaku mendapati Fita Yusniar sedang bersama seorang pria lain, yang kemudian diketahui sebagai Tommy Kristofel Regoy.

“Pelaku langsung mencabut pisau yang sudah dipersiapkan sebelumnya dan menusuk korban laki-laki terlebih dahulu. Setelah itu korban perempuan terbangun dan kembali ditusuk oleh pelaku,” ujar Kombes Pol Amri Siahaan dalam press conference di Mapolresta Sorong Kota, Kamis (5/2/2026).

Akibat serangan brutal tersebut, Fita Yusniar meninggal dunia dengan lima luka tusuk, masing-masing satu luka di dada, dua di bagian belakang, satu di kepala, dan satu di lengan. Sementara Tommy Kristofel Regoy mengalami tiga luka tusuk di bagian dada.

Lanjut Amri, usai melancarkan aksinya, pelaku melarikan diri ke Aimas, Kabupaten Sorong. Penyidik Satreskrim Polresta Sorong Kota bergerak cepat.

YFT pelaku pembunuhan Fita Yusniar dan Tommy Regoy berhasil ditangkap polisi, foto: Yanti/BalleoNews

Berdasarkan keterangan saksi dan bukti di lapangan, sambungnya, identitas pelaku berhasil dikantongi. Dalam waktu kurang dari 1 x 24 jam, pelaku berhasil diringkus pada Rabu malam setelah sempat terjadi kejar-kejaran sepeda motor.

Dibeberkan Amri, saat penangkapan, pelaku berusaha melawan dan melarikan diri. Sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur, dengan diawali tembakan peringatan sebelum melumpuhkan pelaku.

Lebih mengejutkan, YFT diketahui merupakan residivis kasus pembunuhan. Pada tahun 2020 di Jayapura, pelaku membunuh istri dan bapak mertuanya, divonis bersalah, dan baru saja bebas sebelum kembali mengulangi perbuatan serupa.

“Motif utama adalah cemburu dan sakit hati. Pelaku merasa masih memiliki hubungan dengan korban, namun tidak terima melihat korban bersama laki-laki lain,” tegas Kapolresta.

Pelaku dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 466 ayat 3 dengan ancaman 7 tahun penjara, Pasal 48 ayat 1 dengan ancaman 15 tahun penjara, serta Pasal 459 KUHP baru tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Sorong Kota AKP Afriangga menambahkan, pelaku melakukan pembunuhan dalam kondisi dipengaruhi minuman keras.

Ditambahkannya, dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa empat orang saksi dan mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu bilah pisau, rekaman CCTV, satu unit sepeda motor, pakaian korban, serta telepon genggam merek Vivo.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *