Jakarta – Wali Kota Sorong Septinus Lobat menandatangani hibah aset antara Pemerintah Kota Sorong dan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia (Kemenhub RI), sekaligus menyampaikan sejumlah usulan strategis terkait pemanfaatan aset untuk kepentingan publik dan penguatan konektivitas transportasi udara.
Penandatanganan hibah aset tersebut dilaksanakan bersama Pemerintah Kabupaten Raja Ampat dan disaksikan langsung oleh Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Wilayah V Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Dian Patria serta jajaran Kementerian Perhubungan RI, di Jakarta, Kamis (29/1/2026).
Dalam kesempatan yang sama, Bupati Raja Ampat Orideko Iriano Burdam turut menandatangani dokumen hibah aset antara Pemerintah Daerah dan Kementerian Perhubungan RI sebagai bagian dari penataan dan pengamanan aset negara.
Penyerahan hibah aset ini merupakan kelanjutan dari proses penataan aset sebelumnya, termasuk penyerahan aset ruang VVIP Bandara Domine Eduard Osok (DEO) Sorong kepada Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.
Wali Kota Sorong Septinus Lobat menyampaikan permohonan pinjam pakai lahan selebar empat meter, mulai dari depan Hotel Darefan hingga Kantor Koramil Remu Sorong.

Lahan tersebut direncanakan untuk pelebaran akses jalan guna meningkatkan kelancaran dan kenyamanan mobilitas masyarakat.
Selain itu, Pemerintah Kota Sorong juga mengusulkan pemanfaatan lahan di kawasan Taman DEO hingga depan Hotel Fave Sorong untuk pembangunan taman kota, ruang terbuka publik, serta ruang terbuka hijau sebagai upaya penataan kawasan perkotaan yang lebih ramah lingkungan.
Tak hanya itu, Wali Kota Sorong juga meminta kepada Kementerian Perhubungan RI melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara agar dilakukan penambahan jadwal penerbangan domestik, termasuk pembukaan atau peningkatan rute penerbangan dari dan ke Labuan Bajo.
Permintaan tersebut disampaikan dengan mempertimbangkan status Bandara Domine Eduard Osok Sorong sebagai bandara internasional, serta peran strategis Kota Sorong sebagai pintu gerbang Tanah Papua dan ibu kota Provinsi Papua Barat Daya.
Penandatanganan hibah aset ini melibatkan Kementerian Perhubungan RI melalui Inspektorat Jenderal dan didampingi oleh Bagian Aset Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Sorong, sebagai bagian dari proses administrasi penyerahan aset antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat. (*)













