Sorong – BPJS Kesehatan terus berupaya meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), salah satunya melalui penyelenggaraan UHC Awards 2026.
Penghargaan ini diberikan kepada pemerintah daerah (Pemda) yang dinilai berhasil memperluas perlindungan jaminan kesehatan bagi penduduk di wilayahnya secara menyeluruh dan berkelanjutan.
UHC Awards merupakan bentuk apresiasi kepada Pemda yang memiliki komitmen tinggi dalam mencapai Universal Health Coverage (UHC). UHC adalah kondisi ketika seluruh penduduk telah terdaftar sebagai peserta JKN dan memiliki tingkat keaktifan yang baik, sehingga dapat mengakses layanan kesehatan tanpa hambatan biaya.
Dengan tercapainya UHC, masyarakat tidak perlu khawatir lagi terhadap risiko finansial saat membutuhkan pelayanan kesehatan.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sorong Pupung Purnama menjelaskan, tujuan utama UHC Awards adalah mendorong pemerintah daerah agar terus memperkuat sinergi dengan BPJS Kesehatan dalam memperluas cakupan kepesertaan dan menjaga keaktifan peserta JKN.
“UHC merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam menjamin hak kesehatan masyarakat. Peran pemerintah daerah sangat menentukan keberhasilan capaian tersebut,” ujarnya.
Penghargaan UHC Awards dijadwalkan akan diserahkan langsung oleh Wakil Presiden Republik Indonesia, pada Selasa, 27 Januari 2026 kepada pemerintah daerah sesuai kriteria. Terdapat tiga kategori penilaian pemerintah daerah, yaitu Utama, Madya, dan Pratama.
Kategori Utama diberikan kepada daerah yang telah mencapai cakupan kepesertaan JKN minimal 99%, tingkat keaktifan peserta minimal 95%, penduduk yang didaftarkan Pemda minimal 18%, serta telah berstatus UHC Prioritas dan melunasi pembayaran iuran PBPU Pemda hingga September 2025.
Kategori Madya diberikan kepada daerah dengan cakupan kepesertaan minimal 98% dan tingkat keaktifan minimal 85%, atau penduduk yang didaftarkan Pemda minimal 25% dengan tingkat keaktifan minimal 80%. Selain itu, penduduk yang didaftarkan Pemda minimal 10%, berstatus UHC Prioritas, serta pembayaran iuran PBPU Pemda lunas hingga September 2025.
Sementara itu, kategori Pratama diberikan kepada daerah dengan cakupan kepesertaan minimal 98%, tingkat keaktifan minimal 80%, dan status pembayaran iuran PBPU Pemda yang telah lunas hingga September 2025.
Untuk Provinsi Papua Barat Daya, capaian UHC menunjukkan hasil yang sangat baik. Lima kabupaten, yaitu Raja Ampat, Sorong, Tambrauw, Maybrat, dan Sorong Selatan, telah masuk dalam kategori Utama, sementara Kota Sorong berada pada kategori Madya. Seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Papua Barat Daya telah memperoleh status UHC Prioritas.
Status UHC Prioritas merupakan hak istimewa bagi daerah yang telah memenuhi batas minimal cakupan kepesertaan dan tingkat keaktifan peserta JKN. Melalui status ini, masyarakat yang didaftarkan oleh pemerintah daerah ke segmen PBPU Pemda akan langsung aktif kepesertaannya. Artinya, masyarakat dapat langsung mengakses layanan kesehatan sesuai ketentuan tanpa harus menunggu masa aktif kepesertaan.
“Dengan status UHC Prioritas, masyarakat Provinsi Papua Barat Daya, khususnya masyarakat Papua, kini dapat merasakan kemudahan layanan kesehatan dengan prinsip mendaftar hari ini, hari ini juga aktif. Kami berharap capaian ini dapat terus dipertahankan demi mewujudkan perlindungan kesehatan yang adil dan merata bagi seluruh masyarakat Indonesia,” tutup Pupung. (*)













