Jakarta — Dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pada Senin, 19 Januari 2026, LPS memutuskan untuk mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) simpanan, baik dalam Rupiah maupun valuta asing. TBP tersebut akan berlaku mulai 1 Februari hingga 31 Mei 2026.
TBP simpanan Rupiah pada bank umum ditetapkan sebesar 3,50%, sementara TBP simpanan Rupiah pada Bank Perekonomian Rakyat (BPR) sebesar 6,00%. Adapun TBP simpanan valuta asing (valas) pada bank umum dipertahankan di level 2,00%.
Pelaksana tugas (Pgs) Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Polis LPS Ferdinan D. Purba menjelaskan, keputusan tersebut diambil secara kredibel dengan mempertimbangkan berbagai indikator, antara lain tren tingkat suku bunga pasar yang relatif menurun, pertumbuhan simpanan perbankan yang positif dengan likuiditas yang memadai, serta tingkat cakupan penjaminan simpanan yang jauh melampaui mandat Undang-undang.
“Selain itu, kami juga memperhitungkan prospek dan momentum pertumbuhan ekonomi serta risiko makroekonomi global dan nasional. Kami berharap perbankan senantiasa memperhatikan TBP dalam penghimpunan dana dari masyarakat,” ujar Ferdinan dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (22/1/2026).
Dalam kesempatan tersebut, LPS juga memaparkan perkembangan industri perbankan nasional. Per Desember 2025, fungsi intermediasi perbankan tetap terjaga dengan pertumbuhan kredit mencapai 9,63% (yoy), ditopang oleh penyaluran kredit investasi yang tinggi. Dana pihak ketiga (DPK) tumbuh 13,83% (yoy), terutama didorong oleh peningkatan aktivitas belanja pemerintah dan korporasi.
Dari sisi ketahanan, permodalan perbankan berada pada level yang kuat. Rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) tercatat 26,05% per November 2025.
Sementara itu, kondisi likuiditas juga memadai dengan rasio AL/DPK mencapai 28,57% per Desember 2025, jauh di atas ambang batas 10%.
LPS menegaskan bahwa program penjaminan simpanan dengan nilai maksimum Rp2 miliar per nasabah per bank mencakup 99,94% dari total rekening bank umum dan 99,97% dari total rekening BPR/BPRS, jauh melampaui mandat Undang-undang sebesar 90%.
Ferdinan juga mengimbau, agar perbankan bersikap transparan dalam menyampaikan informasi TBP kepada nasabah, baik melalui penempatan informasi di lokasi strategis maupun melalui berbagai kanal komunikasi bank.
TBP merupakan bagian dari tiga syarat penjaminan LPS yang dikenal dengan 3T, yakni simpanan Tercatat dalam pembukuan bank, bunga simpanan Tidak melebihi TBP LPS, serta nasabah Tidak melakukan tindakan melanggar hukum yang merugikan bank.
Dalam konferensi pers yang sama, Wakil Ketua Dewan Komisioner LPS, Farid Azhar Nasution, menyampaikan kinerja LPS sepanjang 2025. Sejak berdiri, LPS telah melakukan resolusi bank melalui likuidasi terhadap 1 bank umum, 130 BPR, dan 16 BPRS, serta melakukan penempatan modal sementara pada 1 bank umum dan konversi modal (bail-in) pada 1 BPR.
“Kecepatan pembayaran klaim kepada nasabah penyimpan juga terus meningkat. Saat ini, rata-rata pembayaran klaim pertama kali hanya membutuhkan waktu 5 hari kerja, jauh lebih cepat dibandingkan lima tahun lalu yang mencapai 14 hari kerja,” jelas Farid.
Dari sisi keuangan, total aset LPS pada 2025 meningkat 13,6% menjadi Rp276,2 triliun (unaudited). LPS juga membukukan surplus Rp33,8 triliun, naik 13,8% dari tahun sebelumnya, serta Cadangan Penjaminan yang tumbuh 13,3% menjadi Rp213,4 triliun.
Selain kinerja, LPS memaparkan program strategis tahun 2026, antara lain percepatan persiapan program penjaminan polis yang ditargetkan mulai diimplementasikan pada 2027, penguatan program IT BPR, serta peningkatan literasi keuangan dan penjaminan untuk menekan jumlah masyarakat unbanked melalui kolaborasi lintas lembaga.
Menutup konferensi pers, Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu menegaskan bahwa tahun 2026 menjadi momentum the Great Leap bagi LPS.
“Kami akan menggunakan seluruh sumber daya LPS untuk menjadi lembaga resolusi yang terdepan dan terpercaya di kawasan regional dalam penjaminan serta resolusi bank dan perusahaan asuransi, guna menjaga stabilitas sistem keuangan dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” pungkasnya. (*)













