Kota Sorong — Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya menegaskan bahwa data anggota Paguyuban Pedagang Mama-mama Papua Kota Sorong (P2MPKS) tidak dikesampingkan dalam program bantuan modal usaha UMKM Orang Asli Papua (OAP) yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus (Otsus) Tahun Anggaran 2025.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag) Papua Barat Daya, George Yarangga, menegaskan seluruh tahapan penyaluran bantuan dilaksanakan berdasarkan regulasi yang ketat, bukan atas dasar afiliasi kelompok maupun tekanan politik.
“Dasar hukum pelaksanaan program ini sangat jelas, yakni Peraturan Gubernur Papua Barat Daya Nomor 10 Tahun 2025. Pergub tersebut secara tegas mengatur kriteria penerima, persyaratan administrasi, mekanisme pendataan, verifikasi, hingga penetapan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur,” ujar George kepada wartawan, Senin (15/12/2025).
Ia menjelaskan, data calon penerima bantuan UMKM OAP dikompilasi dari berbagai sumber resmi, antara lain proposal Bank Papua, permohonan perorangan, data kelompok P2MPKS, tim inventarisir UMKM Kota Sorong, serta dinas terkait di seluruh kabupaten/kota se-Papua Barat Daya. Seluruh data tersebut kemudian digabungkan dalam satu basis data terpadu tanpa pengelompokan berdasarkan sumber.
Terkait P2MPKS, George menyebut Ketua P2MPKS telah menyerahkan langsung daftar anggota kepada Dinas Koperindag dan langsung ditindaklanjuti melalui rapat internal bersama tim verifikasi. Dari 675 nama anggota P2MPKS yang diserahkan, setelah melalui proses verifikasi dan konfirmasi, sebanyak 161 orang dari Kota Sorong dinyatakan memenuhi kriteria dan memiliki data lengkap.
“Sementara nama lainnya masih memerlukan peninjauan ulang karena belum mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan alamat domisili secara lengkap, sehingga belum dapat diproses lebih lanjut sesuai ketentuan pergub,” jelasnya.
Tim verifikasi juga menemukan sejumlah kendala administratif dalam proses pendataan, di antaranya penggunaan KTP di luar Provinsi Papua Barat Daya, calon penerima yang telah meninggal dunia atau pindah domisili, lokasi usaha yang tidak sesuai dengan alamat domisili, penggunaan foto tempat usaha yang identik oleh beberapa pemohon, hingga adanya Aparatur Sipil Negara (ASN), PPPK, CPNS, serta anggota Polri yang tercantum dalam pengajuan. Selain itu, ditemukan pula penerima bantuan ganda pada periode 2023–2025 dan pengajuan lebih dari satu orang dalam satu Kartu Keluarga.

“Semua ini wajib kami seleksi karena dana bersumber dari Otsus, sehingga prinsip kehati-hatian dan akuntabilitas harus dijaga,” tegas George.
Ia mengungkapkan, kendala utama dalam penerbitan SK Gubernur saat ini adalah ketidaklengkapan data NIK dari sejumlah kabupaten/kota. Hingga kini, sebanyak 431 calon penerima belum melengkapi NIK, yang berasal dari Kota Sorong, Kabupaten Sorong, Raja Ampat, dan Tambrauw. Kondisi tersebut membuat Biro Hukum Setda Papua Barat Daya belum dapat memproses penetapan resmi penerima bantuan.
Berdasarkan hasil verifikasi tahap pertama, tercatat sebanyak 2.558 UMKM OAP terdata, dengan 2.127 pelaku usaha dinyatakan memenuhi syarat sesuai Pergub Nomor 10 Tahun 2025. Jumlah tersebut telah disesuaikan dengan pagu anggaran tahap pertama sebesar Rp10,25 miliar.
George Yarangga juga membantah tudingan bahwa Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya mengingkari janji gubernur atau mengeluarkan P2MPKS secara sepihak dari program bantuan.
“Tidak benar P2MPKS dikeluarkan. Sejumlah anggotanya sudah masuk dalam draf SK Gubernur, sementara yang lain masih dalam proses sesuai mekanisme yang berlaku,” ujarnya.
Ia menegaskan, penetapan penerima bantuan murni berdasarkan kelengkapan dokumen dan kepatuhan terhadap regulasi, bukan karena kepentingan kelompok tertentu. Pemerintah daerah, lanjutnya, berkomitmen melakukan verifikasi maksimal terhadap data anggota P2MPKS.
“Bagi yang datanya sudah lengkap, bantuan akan segera disalurkan ke rekening masing-masing penerima sesuai ketentuan,” pungkas George.













