Berita  

Tak Dilibatkan Dalam Ganti Rugi, Pemilik Ulayat Bendungan Ayamaru Somasi 16 Pihak Terkait

Polemik pengadaan tanah untuk pembangunan Bendungan Ayamaru Tahap II kembali mencuat setelah Kuasa Hukum Urbanus Mamu, SH., MH & Partners, yang mewakili marga IJIE FAN ATTA, IJIE FAN SRIR dan IJIE FAN AYA, resmi melayangkan somasi kepada pihak terkait.

Pihak-pihak yang di somasi yaitu :
1. Menteri Pekerjaan Umum RI
2. BPK RI
3. KPK RI
4. Kejaksaan Agung RI
5. Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup
6. Kapolda Papua Barat Daya Dan jajarannya
7. Direktur Jenderal Sumber Daya Air, Kementerian PUPR RI
8. Kepala Balai Wilayah Sungai Papua Barat Kementrian Pekerjaan Umum
9. Gubernur Papua Barat Daya
10. Ketua MRP Papua Barat Daya
11. Ketua DPR Papua Barat Daya
12. Ketua DPRK Maybrat
13. Bupati Maybrat
14. Kepala Distrik Aitinyo Raya
15. Kepala BPN Sorong Selatan
16. Anggota Marga Mosso, Way, Jitmau, Nakoh, Kambu (Daftar Nama Terlampir)

Dimana dalam somasi tersebut menegaskan, pembangunan bendungan berada diatas tanah hak ulayat yang belum melalui proses ganti rugi sesuai aturan.

Urbanus Mamu yang bertindak berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 4 Desember 2025 dan diberi kewenangan penuh untuk memperjuangkan hak-hak para pemilik ulayat menyebut, tanah yang menjadi lokasi pembangunan Bendungan Ayamaru, baik tahap pertama maupun rencana tahap kedua merupakan tanah komunal yang telah dikuasai secara turun-temurun oleh ketiga marga tersebut.

“Tanah ini milik marga IJIE FAN ATTA, IJIE FAN SRIR dan IJIE FAN AYA. Kepemilikan ini tidak dapat dialihkan tanpa persetujuan seluruh pemilik ulayat,” tegas Urbanus Mamu kepada awak media, Minggu (7/12/2025).

Ia juga menjelaskan, sebagian masyarakat yang tinggal di wilayah tersebut bukan pemilik ulayat. Melainkan menempati tanah melalui perkawinan, hubungan keponakan (Kube), atau kekerabatan (Raa Waarok). Karena itu, pendataan harus dilakukan dengan benar agar tidak terjadi kesalahan penerima ganti rugi.

Meski tidak menolak pembangunan, kata Urbanus, para pemilik ulayat menyesalkan bahwa hingga kini mereka belum pernah menerima surat pemberitahuan atau dilibatkan dalam proses ganti rugi untuk proyek Bendungan Ayamaru Tahap II.

“Klien kami mendukung pembangunan bendungan, tetapi hak mereka harus dihormati,” tambah Urbanus.

Oleh karena itu, pihaknya menuntut dua bentuk kompensasi yaitu :
1. Ganti rugi tanah yang dipakai dalam pembangunan
2. Ganti rugi atas dampak yang ditimbulkan proyek, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 39 Tahun 2023 tentang Penyelesaian Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum

Lanjut Urbanus, somasi tersebut memberikan batas waktu 3 x 24 jam sejak diterbitkan. Jika tidak ada tanggapan resmi, Urbanus Mamu memastikan akan mengambil langkah hukum, termasuk membuat laporan polisi.

Tidak hanya melayangkan somasi, pihak kuasa hukum juga meminta perlindungan hukum kepada Kapolda Papua Barat Daya.

Menurutnya, pelibatan aparat diperlukan untuk memastikan proses pendataan dan penyelesaian sengketa berjalan transparan, adil dan menghindari potensi gesekan sosial di lapangan.

“Proses ganti rugi tahap II berjalan tanpa melibatkan klien kami, padahal mereka pemilik sah wilayah tersebut. Kami berharap Kapolda dapat turun tangan untuk memastikan semua sesuai aturan,” jelasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *